Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk fokus mengatasi masalah pornografi anak.
"Perlu disiapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rahu.
HNW mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak, dimana anak yang dieksploitasi secara seksual dan/atau menjadi korban pornografi termasuk ke dalam kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus, sehingga harus dilindungi oleh pemerintah.
“Saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi," katanya menegaskan.
Lanjut dia, dalam konteks tugas fungsi KemenPPPA, maka perlu dibuat peta jalan pemberantasan pornografi anak dan skema sinergi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi non pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut.
Berdasarkan data KPAI, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah pada status darurat pornografi anak, lantaran banyaknya produksi video asusila dengan anak-anak menjadi subjeknya. Terkini (31/5), Polisi menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak, yang selama beroperasi sejak akhir 2022 sudah mendistribusikan lebih dari 2.000 konten tersebut.
HNW mengatakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Dalam konteks pidananya maka tepat kepolisian bertindak tegas. Namun dalam konteks pencegahan seharusnya menjadi fokus dari KemenPPPA, sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak,” pesannya.
Baca juga: Sistem deteksi dini Tuberkulosis perlu diperbaiki
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet mendorong peningkatan iklim usaha di Indonesia
Dia menjelaskan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) sejatinya sudah pernah dibentuk pada tahun 2012 melalui Perpres Nomor 25/2012. Ketua Gugus Tugas adalah Kemenko Kesra pada waktu itu, dengan Ketua Harian Menteri Agama, dan salah satu anggota adalah Menteri PPPA.
Produk terobosan dari Gugus Tugas tersebut adalah lahirnya Permenko Kesra No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2013-2017, yang mensinergikan program lintas Kementerian dan Pemda untuk pencegahan dan penanganan pornografi.
"Perlu disiapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rahu.
HNW mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak, dimana anak yang dieksploitasi secara seksual dan/atau menjadi korban pornografi termasuk ke dalam kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus, sehingga harus dilindungi oleh pemerintah.
“Saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi," katanya menegaskan.
Lanjut dia, dalam konteks tugas fungsi KemenPPPA, maka perlu dibuat peta jalan pemberantasan pornografi anak dan skema sinergi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi non pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut.
Berdasarkan data KPAI, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah pada status darurat pornografi anak, lantaran banyaknya produksi video asusila dengan anak-anak menjadi subjeknya. Terkini (31/5), Polisi menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak, yang selama beroperasi sejak akhir 2022 sudah mendistribusikan lebih dari 2.000 konten tersebut.
HNW mengatakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Dalam konteks pidananya maka tepat kepolisian bertindak tegas. Namun dalam konteks pencegahan seharusnya menjadi fokus dari KemenPPPA, sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak,” pesannya.
Baca juga: Sistem deteksi dini Tuberkulosis perlu diperbaiki
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet mendorong peningkatan iklim usaha di Indonesia
Dia menjelaskan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) sejatinya sudah pernah dibentuk pada tahun 2012 melalui Perpres Nomor 25/2012. Ketua Gugus Tugas adalah Kemenko Kesra pada waktu itu, dengan Ketua Harian Menteri Agama, dan salah satu anggota adalah Menteri PPPA.
Produk terobosan dari Gugus Tugas tersebut adalah lahirnya Permenko Kesra No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2013-2017, yang mensinergikan program lintas Kementerian dan Pemda untuk pencegahan dan penanganan pornografi.