Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan seorang oknum anggota terkait dengan kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menahan oknum anggota yang bertugas di Sumbawa tersebut di sel tahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Penahanannya kami lakukan di sel tahanan propam. Jadi, pengawasan langsung di bawah propam," kata Rio.
Baca juga: Biadab!! Seorang polisi di Sumbawa perkosa anak kandungnya
Perihal status kedinasan oknum anggota yang belum terungkap identitasnya tersebut, dia memastikan masih harus menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
"Kalau sudah ada putusan, baru akan ditindak secara aturan Polri. Jadi, tidak ada bahasa di tempat kami pemberhentian sementara itu," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah sebelumnya menyampaikan bahwa oknum anggota tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.
AKBP Feri mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan pihak keluarga korban. Penetapan oknum anggota yang tidak disebutkan identitasnya tersebut telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Ia memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara.
"Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujar Feri.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa putri kandung di Mataram
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Baca juga: Bejat!! tiga remaja perkosa dua gadis di Lombok Tengah
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menahan oknum anggota yang bertugas di Sumbawa tersebut di sel tahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Penahanannya kami lakukan di sel tahanan propam. Jadi, pengawasan langsung di bawah propam," kata Rio.
Baca juga: Biadab!! Seorang polisi di Sumbawa perkosa anak kandungnya
Perihal status kedinasan oknum anggota yang belum terungkap identitasnya tersebut, dia memastikan masih harus menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
"Kalau sudah ada putusan, baru akan ditindak secara aturan Polri. Jadi, tidak ada bahasa di tempat kami pemberhentian sementara itu," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah sebelumnya menyampaikan bahwa oknum anggota tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.
AKBP Feri mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan pihak keluarga korban. Penetapan oknum anggota yang tidak disebutkan identitasnya tersebut telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Ia memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara.
"Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujar Feri.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa putri kandung di Mataram
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Baca juga: Bejat!! tiga remaja perkosa dua gadis di Lombok Tengah