Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tetap mengerjakan mega proyek renovasi Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar meski mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD NTB.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim, mengatakan bahwa renovasi Kantor Gubernur NTB akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Semua sedang berproses," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat.

Baca juga: Anggota DPRD nilai renovasi Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar dipaksakan

Ia mengatakan rencana renovasi Kantor Gubernur NTB tidak mungkin ditunda karena sudah menjadi keputusan bersama eksekutif dan legislatif.

"Kalau ada pendapat terkesan dipaksakan, ya itu kan pendapat orang. Tapi ini kan sistem yang menetapkan seperti itu, harus berjalan," katanya.

Ibnu menyatakan Pemprov NTB memiliki sikap sendiri tentang renovasi tersebut, yakni tetap melanjutkan proses pembangunan.

Oleh karena itu, kalau pun ada pendapat yang dilontarkan oleh anggota DPRD untuk menunda pembangunan, menurut dia bahwa hal itu merupakan pendapat orang per orang, bukan pendapat secara lembaga DPRD.

"Jadi itu pendapat anggota dewan, tapi kita memiliki sikap tetap jalan," tegasnya.

Disinggung kapan akan memulai pembangunan, Ibnu mengatakan kalau secara teknis Dinas PUPR NTB yang memahami hal tersebut.

"Kalau soal teknis tanya PUPR. Yang jelas itu sudah direncanakan. Tapi memang jadwalnya sesuai ketentuan pembangunan gedung seperti itu, ada proses perencanaannya dulu, baru nanti fisiknya," katanya.

Baca juga: Renovasi Kantor Gubernur NTB biaya Rp40 miliar tunggu kelengkapan dokumen

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi, menilai rencana renovasi Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar terkesan dipaksakan oleh pemprov di tengah belum stabilnya kondisi keuangan daerah.

"Dari awal saya lihat itu dipaksakan karena ini kan tidak menjadi skala prioritas," ujar Ruslan menanggapi rencana renovasi Kantor Gubernur NTB.

Selain dipaksakan, kata Ruslan, ada kesan bahwa renovasi tersebut buru-buru direncanakan pembangunannya tahun 2024 demi mengejar legasi atau warisan, bahwa renovasi tersebut berhasil dibangun di era Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

"Iya, mestinya tidak perlu eksekusi tahun ini, terkesan terburu-buru, seolah-olah ini menjadi legasi Pj Gubernur," ucapnya.

Ruslan tidak menampik bahwa renovasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan DPRD, meski demikian dirinya tidak pernah menyetujui rencana tersebut.

"Secara lembaga DPRD, iya setuju. Tetapi secara pribadi dan anggota saya tidak setuju, karena masih ada skala prioritas dari itu (gedung)," tegas Ruslan Turmuzi.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024