Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperbarui jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2024, yaitu masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni Matona di Gorontalo, Senin, mengatakan bahwa hari kerja lima hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit sesuai surat keputusan gubernur.
"Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA," ucap Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk unit kerja yang mengatur enam dan tujuh hari kerja dikecualikan dengan mengatur personel berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan, serta layanan sumber daya air menyesuaikan.
"Kami berharap semua organisasi perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah," kata dia.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni Matona di Gorontalo, Senin, mengatakan bahwa hari kerja lima hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit sesuai surat keputusan gubernur.
"Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA," ucap Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk unit kerja yang mengatur enam dan tujuh hari kerja dikecualikan dengan mengatur personel berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan, serta layanan sumber daya air menyesuaikan.
"Kami berharap semua organisasi perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah," kata dia.