Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, NTB telah menyetujui sebanyak 14 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 baik itu usulan pemerintah daerah maupun legislatif serta Ranperda kumulatif.

"Ada 5 propemperda usulan dewan, 6 propemperda usulan pemerintah daerah dan 3 propemperda kumulatif," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid saat acara sidang paripurna di kantor DPRD setempat di Praya, Senin.

Adapun propemperda usulan dari DPRD Lombok Tengah tersebut di antaranya Ranperda pengelolaan aset daerah, Ranperda pengelolaan ruang terbuka hijau, Ranperda pencegahan penanggulangan kebakaran dan bencana alam dan Ranperda pemberdayaan kesenian daerah.

Sedangkan untuk propemperda usulan pemerintah daerah di antaranya Ranperda RPJMD 2025-2030, Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepala BUMD, Ranperda pemberian insentif dan Ranperda perizinan usaha di daerah.

"Ranperda kumulatif yakni Ranperda APBD 2026, Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024," katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengatakan program pembentukan perda 2025 yang telah disetujui itu merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah. Di mana setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, dalam tahapan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan DPRD, di samping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas.

"Rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024