Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta.

"Pada perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa.

Lusiana mengatakan bahwa selain terkait HUT Ke-497 Kota Jakarta, kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini dalam rangka memperingati dan menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

Kebijakan tersebut, kata Lusiana, dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

"Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan," tuturnya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca juga: Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Baca juga: Palangka Raya mengajak warga manfaatkan penghapusan denda PBB

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Menurut dia, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang hadir kembali mulai 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

 

Pewarta : Khaerul Izan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024