Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menetapkan sanksi bagi warga yang berada di pesisir pantai yang menyapu atau membuang sampah ke laut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu, mengatakan, aktivitas warga itu sering kali terlihat di sejumlah titik kawasan 9,2 kilometer pesisir pantai Kota Mataram.
"Padahal kita rutin sosialisasi, dan siapkan fasilitas tempat buang sampah di sepanjang pantai. Tapi kenapa harus buang sampah ke laut," katanya.
Baca juga: Kapan denda Rp50 juta buang sampah sembarangan di Mataram?
Hal tersebut disampaikan menyikapi masih minim kesadaran masyarakat di kawasan pesisir pantai untuk menjaga kebersihan lingkungan sehingga mereka melakukan aktivitas menyapu dan membuang sampah ke arah laut.
Dia mengakui, kesadaran masyarakat di kawasan pesisir masih kurang sehingga perlu diterapkan tindakan tegas salah satunya dengan pemberian sanksi sosial.
Seperti halnya kalau di daerah lain itu, sanksi sosial di berikan oleh warga lain dengan melempar kembali sampah yang di buang ke laut ke areal rumah warga yang membuang sampah ke laut.
"Tapi itu sanksi antara warga dengan warga yang merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan pantai dan laut," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiapkan petugas cegah warga buang sampah ke sungai
Denny menilai pengawasan dari warga sekitar yang peduli memang perlu ada untuk saling mengingatkan dan menegur jika ada warga yang membuang sampah ke laut, sebab itu bisa berdampak mencemari air laut dan mengganggu siklus hidup populasi laut.
"Menumbuhkan rasa ikut bertanggung jawab ini juga penting, agar sesama masyarakat saling kontrol tidak membuang sampah ke laut," katanya.
Pasalnya, kata dia, untuk penetapan saksi dari pemerintah membutuhkan proses lumayan panjang sebab pemerintah harus siapkan regulasi dan SDM, terutama untuk pengawasan.
"Tapi sanksi ini memang harus segera kita terapkan, agar tidak jadi kebiasaan warga pesisir," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram berikan sanksi moral warga buang sampah ke sungai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu, mengatakan, aktivitas warga itu sering kali terlihat di sejumlah titik kawasan 9,2 kilometer pesisir pantai Kota Mataram.
"Padahal kita rutin sosialisasi, dan siapkan fasilitas tempat buang sampah di sepanjang pantai. Tapi kenapa harus buang sampah ke laut," katanya.
Baca juga: Kapan denda Rp50 juta buang sampah sembarangan di Mataram?
Hal tersebut disampaikan menyikapi masih minim kesadaran masyarakat di kawasan pesisir pantai untuk menjaga kebersihan lingkungan sehingga mereka melakukan aktivitas menyapu dan membuang sampah ke arah laut.
Dia mengakui, kesadaran masyarakat di kawasan pesisir masih kurang sehingga perlu diterapkan tindakan tegas salah satunya dengan pemberian sanksi sosial.
Seperti halnya kalau di daerah lain itu, sanksi sosial di berikan oleh warga lain dengan melempar kembali sampah yang di buang ke laut ke areal rumah warga yang membuang sampah ke laut.
"Tapi itu sanksi antara warga dengan warga yang merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan pantai dan laut," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiapkan petugas cegah warga buang sampah ke sungai
Denny menilai pengawasan dari warga sekitar yang peduli memang perlu ada untuk saling mengingatkan dan menegur jika ada warga yang membuang sampah ke laut, sebab itu bisa berdampak mencemari air laut dan mengganggu siklus hidup populasi laut.
"Menumbuhkan rasa ikut bertanggung jawab ini juga penting, agar sesama masyarakat saling kontrol tidak membuang sampah ke laut," katanya.
Pasalnya, kata dia, untuk penetapan saksi dari pemerintah membutuhkan proses lumayan panjang sebab pemerintah harus siapkan regulasi dan SDM, terutama untuk pengawasan.
"Tapi sanksi ini memang harus segera kita terapkan, agar tidak jadi kebiasaan warga pesisir," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram berikan sanksi moral warga buang sampah ke sungai