Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di tiap-tiap wilayahnya.

"RUU Kabupaten/Kota ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi, tetapi juga mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut," kata Syamsurizal saat memberikan penjelasan pada rapat kerja membahas 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut juga memperhatikan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan sehingga relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara.

"Perubahan landasan hukum pembentukan 26 kabupaten/kota ini mencerminkan evolusi sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia, di mana Undang-Undang RIS, Undang-Undang Dasar Sementara, serta rezim undang-undang pemerintahan daerah yang berkaitan dengan masa tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya.

Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu memberikan pengakuan atas karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

"Pengakuan atas karakteristik masing-masing karakter kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah yang berbasis otonomi," ucapnya.

Dia menambahkan Komisi II DPR berharap 26 RUU Kabupaten/Kota itu dapat memberikan solusi yang lebih konkret atas perkembangan masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.

Ke-26 RUU itu diharapkan juga tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, melainkan menjadi panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kabupaten/kota tersebut.

Materi muatan yang akan diatur dalam 26 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Cakupan Wilayah, Batas ibu kota dan Karakteristik Kabupaten/Kota; dan Bab III tentang Ketentuan Penutup.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI serta setuju dilakukannya pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota dengan catatan terbatas pada sejumlah pembahasan.

"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain," katanya.

Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Lalu, wilayah di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.

Baca juga: KPU konsultasikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024
Baca juga: Pengalihan kuota haji tambahan tak sesuai aturan

Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok, Kota Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Kota Solok.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.


 

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024