Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dari hasil giat razia kamar hunian warga binaan.
"Seperti yang dilihat, dari hasil razia bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan BNN, ditemukan barang-barang terlarang yang kini kami sita dan akan musnahkan nantinya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Herman Sawiran saat menggelar hasil giat razia di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Rabu.
Barang-barang terlarang yang disita dari kamar hunian warga binaan cukup beragam seperti korek api, pisau, parfum, gunting kuku, kartu remi, domino, gunting, silet, sabuk, kabel listrik, alat cukur, alat masak, dan pancing.
Baca juga: Eks Kades Terong Tawah berstatus napi di Lapas II A Lombok Barat meninggal
Untuk barang terlarang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat seperti telepon seluler maupun yang ada kaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Herman mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan tidak menemukan hal tersebut.
"Alhamdulillah, seperti yang kita lihat bersama dari hasil razia bersama tim gabungan pada giat hari ini nihil (telepon seluler maupun barang yang ada kaitan dengan narkoba)," ujarnya.
Selain melaksanakan razia barang terlarang, Herman mengajak tim dari BNNP NTB untuk melakukan tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.
Dari hasil tes yang berlangsung secara acak terhadap 40 orang yang terdiri atas petugas lapas dan warga binaan berstatus narapidana narkoba, dia memastikan tidak ada urine mereka yang positif narkoba.
"Dari hasil tes urine terhadap petugas dan warga binaan, hasilnya negatif semua," ucap dia.
Baca juga: Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI
Meskipun tidak menemukan adanya pelanggaran berat, Herman mengatakan bahwa giat razia ini akan berlangsung secara rutin.
"Mungkin, untuk ke depannya, kami akan laksanakan setiap pekan secara internal. Nanti, dalam 1 bulan sekali, akan kami lakukan bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan BNN," katanya.
Herman menyampaikan hal tersebut sesuai dengan implementasi dari program baru Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan kepada seluruh jajaran untuk memperhatikan persoalan keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan.
"Jadi, menindaklanjuti program beliau, kami akan terus melaksanakan kegiatan razia dan tes urine ini secara berkala dan kebetulan Lapas Kelas II A Lombok Barat menjadi pilot project bersih-bersih narkoba maupun barang terlarang lainnya," ujar dia.
Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Apabila ke depannya ada temuan barang terlarang dalam kategori pelanggaran berat, Herman menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lapas Kelas II A Lombok Barat kini menampung 1.903 warga binaan yang terdiri atas 1.474 narapidana dan 429 tahanan.
Baca juga: Satu tahanan kabur usai sidang di PN Mataram masih buron