Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya langkah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pada dinas perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, mengungkapkan proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.
"Penyidikan ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit tanggal 27 Juni 2024," kata Hendro.
Dia menyampaikan bahwa kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah menemukan peristiwa pidana.
"Dari hasil gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Peristiwa pidana tersebut, jelas dia, ditemukan dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen.
Hendro menyampaikan sedikitnya ada 14 orang yang masuk dalam daftar permintaan keterangan dan 45 dokumen terkait pekerjaan proyek.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pada tahap penyidikan ini pihaknya akan mengagendakan kembali permintaan keterangan terhadap para pihak, termasuk menelusuri alat bukti kerugian keuangan negara.
"Jadi, para pihak yang sudah kami mintai keterangan di tahap penyelidikan akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk diperiksa di tahap penyidikan ini," ucap dia.
Anggaran proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu anggaran Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tersebut merupakan perusahaan berinisial AF.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, mengungkapkan proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.
"Penyidikan ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit tanggal 27 Juni 2024," kata Hendro.
Dia menyampaikan bahwa kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah menemukan peristiwa pidana.
"Dari hasil gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Peristiwa pidana tersebut, jelas dia, ditemukan dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen.
Hendro menyampaikan sedikitnya ada 14 orang yang masuk dalam daftar permintaan keterangan dan 45 dokumen terkait pekerjaan proyek.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pada tahap penyidikan ini pihaknya akan mengagendakan kembali permintaan keterangan terhadap para pihak, termasuk menelusuri alat bukti kerugian keuangan negara.
"Jadi, para pihak yang sudah kami mintai keterangan di tahap penyelidikan akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk diperiksa di tahap penyidikan ini," ucap dia.
Anggaran proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu anggaran Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tersebut merupakan perusahaan berinisial AF.