Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memastikan hubungan kerja antara Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik-baik saja dan saling mendukung pelaksanaan tugas satu sama lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata, terkait koordinasi antar lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.
"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Pak Alex Marwata kami kira tidak benar. Karena dengan beberapa alasan. Pertama, justru selama ini hubungan berjalan dengan baik antara Kejaksaan dengan KPK," kata Harli.
Menurut Harli, ada baiknya Wakil Ketua KPK sebelum mengeluarkan pernyataan dimaksud, melihat terlebih dahulu fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid. Harli menekan, bahwa selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
"Sebagaimana kita tahu, KPK kan memiliki kewenangan yang begitu besar, begitu luas sehingga bagaimana mungkin kami bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri," ujarnya.
Kejaksaan, kata Harli, terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mendukung tenaga-tenaga jaksa yang handal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Dia menambahkan, Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 100 tersangka korupsi yang ditangani KPK selama 2024
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Harli kembali menekankan bahwa Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi dukungan terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.
"Intinya bagaimana kami mendukung tugas jaksa di KPK itu bisa berjalan dengan baik. Sehingga kalau ada anggapan yang menyatakan bahwa kejaksaan tertutup ketika KPK menjalankan fungsi koordinasi supervisi, saya kira itu tidak benar, dan saya kira masyarakat masyarakat bisa melihat," kata Harli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata, terkait koordinasi antar lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.
"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Pak Alex Marwata kami kira tidak benar. Karena dengan beberapa alasan. Pertama, justru selama ini hubungan berjalan dengan baik antara Kejaksaan dengan KPK," kata Harli.
Menurut Harli, ada baiknya Wakil Ketua KPK sebelum mengeluarkan pernyataan dimaksud, melihat terlebih dahulu fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid. Harli menekan, bahwa selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
"Sebagaimana kita tahu, KPK kan memiliki kewenangan yang begitu besar, begitu luas sehingga bagaimana mungkin kami bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri," ujarnya.
Kejaksaan, kata Harli, terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mendukung tenaga-tenaga jaksa yang handal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Dia menambahkan, Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 100 tersangka korupsi yang ditangani KPK selama 2024
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Harli kembali menekankan bahwa Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi dukungan terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.
"Intinya bagaimana kami mendukung tugas jaksa di KPK itu bisa berjalan dengan baik. Sehingga kalau ada anggapan yang menyatakan bahwa kejaksaan tertutup ketika KPK menjalankan fungsi koordinasi supervisi, saya kira itu tidak benar, dan saya kira masyarakat masyarakat bisa melihat," kata Harli.