Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah memberantas judi daring atau online karena dianggap telah memakan korban anak-anak penerus bangsa.
"Judi online harus diberantas karena banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut,” kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Rabu.
Menurut Anwar, merebaknya judi online di kalangan anak-anak dan remaja sangat berbahaya lantaran dapat memicu mereka terjerumus dalam tindakan kriminal.
Tidak hanya itu, mereka yang terlibat judi online kerap pula masuk ke dalam pusaran jasa peminjaman online. Hal tersebut lah yang membuat masyarakat semakin "tercekik" karena harus berurusan dengan dua aplikasi ilegal tersebut.
Anwar pun mengapresiasi upaya pemerintah yang telah dilakukan seperti memblokir situs judi online, pembentukan satgas hingga mendeteksi aliran dana dari rekening yang dipakai untuk judi online.
Anwar berharap langkah tersebut tidak hanya "panas" sesaat saja melainkan terus dilakukan demi membebaskan masyarakat dari jeratan judi online dan peminjaman online. Tidak hanya PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga minta pemerintah serius dalam memberantas judi online.
Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, pemerintah memiliki perangkat yang lengkap untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir. Perangkat yang lengkap itu di antaranya seperti instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi daring.
Selain itu, pemerintah juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum mengambil tindakan tegas. Walaupun pemerintah memiliki perangkat lengkap dalam memberantas judi daring, dia menilai masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi daring.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan ASN NTB bahaya judi online
Baca juga: Pemberantasan judi online libatkan tokoh-tokoh keagamaan
"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," tegas Fahrur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).
"Judi online harus diberantas karena banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut,” kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Rabu.
Menurut Anwar, merebaknya judi online di kalangan anak-anak dan remaja sangat berbahaya lantaran dapat memicu mereka terjerumus dalam tindakan kriminal.
Tidak hanya itu, mereka yang terlibat judi online kerap pula masuk ke dalam pusaran jasa peminjaman online. Hal tersebut lah yang membuat masyarakat semakin "tercekik" karena harus berurusan dengan dua aplikasi ilegal tersebut.
Anwar pun mengapresiasi upaya pemerintah yang telah dilakukan seperti memblokir situs judi online, pembentukan satgas hingga mendeteksi aliran dana dari rekening yang dipakai untuk judi online.
Anwar berharap langkah tersebut tidak hanya "panas" sesaat saja melainkan terus dilakukan demi membebaskan masyarakat dari jeratan judi online dan peminjaman online. Tidak hanya PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga minta pemerintah serius dalam memberantas judi online.
Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, pemerintah memiliki perangkat yang lengkap untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir. Perangkat yang lengkap itu di antaranya seperti instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi daring.
Selain itu, pemerintah juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum mengambil tindakan tegas. Walaupun pemerintah memiliki perangkat lengkap dalam memberantas judi daring, dia menilai masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi daring.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan ASN NTB bahaya judi online
Baca juga: Pemberantasan judi online libatkan tokoh-tokoh keagamaan
"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," tegas Fahrur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).