Mataram (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, menyiapkan sanksi bagi PT Tiara Citra Nirwana (TCN) terkait kerusakan ekosistem laut yang diduga akibat pemasangan pipa penyulingan air di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan penjatuhan sanksi tersebut akan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kalau terkait pidana, itu larinya ke Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, kalau penyelesaiannya ke sanksi administratif berupa rehabilitasi kawasan dan denda segala macam, itu mengarah ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Meisal.
Untuk menentukan arah penerapan sanksi tersebut, ia memastikan pihaknya masih harus menunggu data terbaru hasil pemeriksaan luas kerusakan ekosistem laut yang rencananya akan berlangsung Selasa (9/7).
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dengan pendampingan pihak Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur.
"Karena dari BKKPN minta dihitung ulang (luas kerusakan), besok rencana. Yang turun besok BKKPN, dari kami Satwas SDKP Lombok Timur hanya mendampingi saja," ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan lapangan sudah ada, Meisal memastikan PSDKP Benoa akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas penerapan sanksi dari adanya kerusakan ekosistem laut akibat dampak pemasangan pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"Nanti akan ada rapat gelar perkara lagi, undang seluruh pihak instansi terkait. Nantinya, kalau pimpinan menyetujui ada rehabilitasi kawasan, ya kami terapkan sanksi rehabilitasi. Tetapi, kalau rehabilitasi tidak juga dilakukan, sanksi bisa kami tingkatkan ke pidana, nanti kami koordinasi dengan Polda NTB," ucap dia.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Baca juga: Pemkab Lombok Utara maksimalkan potensi PAD di kawasan Gili Trawangan
Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB. Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan penjatuhan sanksi tersebut akan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kalau terkait pidana, itu larinya ke Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, kalau penyelesaiannya ke sanksi administratif berupa rehabilitasi kawasan dan denda segala macam, itu mengarah ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Meisal.
Untuk menentukan arah penerapan sanksi tersebut, ia memastikan pihaknya masih harus menunggu data terbaru hasil pemeriksaan luas kerusakan ekosistem laut yang rencananya akan berlangsung Selasa (9/7).
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dengan pendampingan pihak Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur.
"Karena dari BKKPN minta dihitung ulang (luas kerusakan), besok rencana. Yang turun besok BKKPN, dari kami Satwas SDKP Lombok Timur hanya mendampingi saja," ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan lapangan sudah ada, Meisal memastikan PSDKP Benoa akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas penerapan sanksi dari adanya kerusakan ekosistem laut akibat dampak pemasangan pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"Nanti akan ada rapat gelar perkara lagi, undang seluruh pihak instansi terkait. Nantinya, kalau pimpinan menyetujui ada rehabilitasi kawasan, ya kami terapkan sanksi rehabilitasi. Tetapi, kalau rehabilitasi tidak juga dilakukan, sanksi bisa kami tingkatkan ke pidana, nanti kami koordinasi dengan Polda NTB," ucap dia.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Baca juga: Pemkab Lombok Utara maksimalkan potensi PAD di kawasan Gili Trawangan
Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB. Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.