Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan salah satu cara mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online dengan memasukkan materi setop judi online di setiap program edukasi dan literasi digital.
"Program kampanyenya inserted (dimasukkan) pada kegiatan-kegiatan eksisting terkait forum edukasi maupun literasi digital," kata Usman kepada ANTARA, Senin.
Usman mengatakan bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti forum edukasi maupun literasi digital yang digelar oleh Kementerian Kominfo, masyarakat bisa mencari acara-acara tersebut salah satunya melalui situs web firtual.id.
Di dalam situs web tersebut, ada beragam informasi untuk masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk seminar maupun diskusi daring yang sifatnya mengedukasi dan meliterasi masyarakat secara digital.
Beberapa konten hasil rekaman seminar-seminar tersebut juga tersedia di situs web firtual.id sehingga masyarakat dapat menyaksikan ulang materi literasi digitalnya. Sebagai bagian dari langkah kerja Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kementerian Kominfo juga sudah merilis kanal edukasi digital mengenai bahaya judi online yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui https://s.id/bersamastopjudol.
Setelah beroperasi hampir sepekan sejak Rabu (3/7), Usman mengatakan kanal tersebut telah menjangkau sebanyak 6.300 pengunjung. Sebagai kanal komunikasi untuk memerangi judi online, lewat kanal tersebut masyarakat bisa mengakses Hotline Stop Judi Online.
Ada juga salinan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 mengenai pemberantasan perjudian daring, booklet stop judi online, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), kanal aduan untuk melaporkan situs judi online, serta konten judi online yang berisi pengenalan modus hingga hal-hal yang harus diwaspadai mengenai judi online.
"Sampai 5 Juli 2024, ada sekitar 6.300 visitor (berkunjung ke kanal edukasi digital stop judi online). Akses terbanyak pada konten judi online dan Iklan Layanan Masyarakat," kata Usman yang juga Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca juga: Membela calon generasi emas dari ancaman judi online
Baca juga: Pencegahan judi daring terhadap anak harus segera dilaksanakan
Sejauh ini dengan pemutusan akses yang gencar pada konten-konten perjudian dan dikombinasikan dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, saat ini informasi akses mengenai praktik yang dilarang di Indonesia itu sudah berkurang baik di media sosial maupun yang disebar melalui SMS.
Harapannya dengan digencarkannya edukasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat, praktik dan transaksi judi online dapat ditekan dan tidak lagi merugikan masyarakat.
"Program kampanyenya inserted (dimasukkan) pada kegiatan-kegiatan eksisting terkait forum edukasi maupun literasi digital," kata Usman kepada ANTARA, Senin.
Usman mengatakan bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti forum edukasi maupun literasi digital yang digelar oleh Kementerian Kominfo, masyarakat bisa mencari acara-acara tersebut salah satunya melalui situs web firtual.id.
Di dalam situs web tersebut, ada beragam informasi untuk masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk seminar maupun diskusi daring yang sifatnya mengedukasi dan meliterasi masyarakat secara digital.
Beberapa konten hasil rekaman seminar-seminar tersebut juga tersedia di situs web firtual.id sehingga masyarakat dapat menyaksikan ulang materi literasi digitalnya. Sebagai bagian dari langkah kerja Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kementerian Kominfo juga sudah merilis kanal edukasi digital mengenai bahaya judi online yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui https://s.id/bersamastopjudol.
Setelah beroperasi hampir sepekan sejak Rabu (3/7), Usman mengatakan kanal tersebut telah menjangkau sebanyak 6.300 pengunjung. Sebagai kanal komunikasi untuk memerangi judi online, lewat kanal tersebut masyarakat bisa mengakses Hotline Stop Judi Online.
Ada juga salinan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 mengenai pemberantasan perjudian daring, booklet stop judi online, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), kanal aduan untuk melaporkan situs judi online, serta konten judi online yang berisi pengenalan modus hingga hal-hal yang harus diwaspadai mengenai judi online.
"Sampai 5 Juli 2024, ada sekitar 6.300 visitor (berkunjung ke kanal edukasi digital stop judi online). Akses terbanyak pada konten judi online dan Iklan Layanan Masyarakat," kata Usman yang juga Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca juga: Membela calon generasi emas dari ancaman judi online
Baca juga: Pencegahan judi daring terhadap anak harus segera dilaksanakan
Sejauh ini dengan pemutusan akses yang gencar pada konten-konten perjudian dan dikombinasikan dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, saat ini informasi akses mengenai praktik yang dilarang di Indonesia itu sudah berkurang baik di media sosial maupun yang disebar melalui SMS.
Harapannya dengan digencarkannya edukasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat, praktik dan transaksi judi online dapat ditekan dan tidak lagi merugikan masyarakat.