Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan uji petik terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada pilkada 2024.

"Hal itu untuk memastikan pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan prosedur," kata Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Tengah Usman Faesal, di Praya, Rabu.

Ia mengatakan selain uji petik, Bawaslu Lombok Tengah juga melaksanakan pengawasan melekat di 1.686 TPS dengan jumlah pantarlih sebanyak 2.919 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 154 kelurahan/desa.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil coklit pemilih Pemilu 2024

Dia menyebutkan bahwa Bawaslu menemukan 71 orang pantarlih terdaftar dalam SIPOL KPU dari 2.919 orang yang direkrut oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah 

Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.

"Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pantarlih yang masuk dalam data SIPOL," katanya.

Adapun hasil pengawasan melekat dan uji petik sampel hasil coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, di antaranya prosedur pantarlih dalam melaksanakan tugas di lapangan, belum mencoklit pemilih tetapi sudah menempel stiker coklit, dan juga pantarlih sudah mencoklit pemilih tetapi tidak menempelkan stiker coklit.

Baca juga: Sebanyak 3.315 Pantarlih di Lombok Tengah coklit daftar pemilih Pemilu 2024

Selain itu, pantarlih tidak mencoklit pemilih secara langsung, pantarlih tidak menandatangani stiker coklit, dan juga pantarlih tidak meminta pemilih untuk menandatangani stiker coklit, serta pantarlih diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas.

"Pantarlih juga memasukkan nama anggota keluarga sebagai anggota Polri dalam stiker coklit. Pantarlih memasukkan nama anggota keluarga yang sudah meninggal dunia dalam stiker coklit, dan pemilih terdaftar dalam daftar pemilih di TPS lain.

Kemudian, pantarlih juga tidak memasukkan nama anggota keluarga yang pergi keluar negeri dalam stiker coklit, pantarlih tidak menggunakan e-coklit pada saat mencoklit pemilih, dan pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap pada saat melaksanakan tugas.

"Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada suaminya untuk melaksanakan coklit," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024