Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Sabtu, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita sejak tahun 2017, salah satu di antaranya berupa senjata api rakitan dengan jumlah sebanyak 57 unit.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, mengatakan, kegiatan pemusnahannya digelar di Mapolres Bima dan dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Brigjen Pol Firli.

"Kegiatan digelar di halaman Mapolres Bima. Bupati, Dandim, kepala kejaksaan, ketua pengadilan dan sejumlah jajaran kami juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang buktinya," kata Tri Budi.

Dalam pelaksanaannya, jumlah senjata api rakitan yang dimusnahkan sebanyak 57 unit. Selain itu, barang bukti berupa senjata tajam, senapan angin, anak panah, knalpot balap, juga turut dimusnahkan.

"Jadi jumlah keseluruhannya ada 443 barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian besar berasal dari masyarakat Kabupaten Bima dan Bima Kota, yang sudah secara sukarela menyerahkan kepada kami," ujarnya.

Karena itu, Kapolda NTB dalam kegiatan tersebut, jelasnya, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah secara sukarela menyerahkan barang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain ini kepada pihak kepolisian.

"Dengan ini, Kapolda NTB menilai bahwa masyarakat secara sadar sudah membantu dan mendukung peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Firli berharap kepada masyarakat yang masih menguasai barang berbahaya tersebut agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Karena jika kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, atau pun memperjualbelikan barang ini, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024