Mataram (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat Hasanuddin menyatakan bahwa judi online dan narkoba menjadi ancaman bagi generasi masa depan sehingga semua pihak harus bersinergi untuk memberantasnya.
"Judi online ini ancaman bagi generasi kita termasuk narkoba. Jadi dua itu menjadi perhatian kita Bersama," kata Pj Gubernur NTB Hasanuddin, usai menyaksikan pengukuhan Rudi Sulistyo sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, menggantikan Rico Rinaldy, di Mataram, Jumat.
Sebagai kepala daerah yang baru di NTB, Hasanuddin juga mengajak Kepala OJK NTB yang baru untuk bersama-sama mencari inovasi dan terobosan dalam memberantas judi online, meskipun sebagai tugas tambahan.
"Mari kita bersama-sama berkolaborasi meningkatkan hal-hal yang sudah sangat bagus. Tentunya bukan hanya angka-angka yang paling penting adalah implementasi dan data di lapangan yang bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah memblokir lebih dari 7.000 rekening bank yang dipakai untuk kegiatan judi online.
Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi hal yang urgen karena betul-betul membahayakan perekonomian rakyat. Sebab, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi lebih banyak menimbulkan penderitaan kepada masyarakat kecil.
"Kami sangat konsen, kalua zaman dulu sebelum online, orang berjudi harus punya duit besar. Kalau sekarang ini sampai ada angka 10 ribu hingga 20 ribu ikut dimainkan, itu dari kalangan masyarakat kalangan Bawah ikut serta," ujar Dian yang juga menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain memberantas judi online, OJK juga tetap focus memerangi kegiatan pinjaman online (pinjol) illegal dan investasi bodong di seluruh wilayah Indonesia, termasuk NTB.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menambahkan pihaknya juga telah menginstruksikan perbankan di NTB, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due dilligence (EDD) termasuk menelusuri dan melakukan pencocokan terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
"Jika ada ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan, kami meminta bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
"Judi online ini ancaman bagi generasi kita termasuk narkoba. Jadi dua itu menjadi perhatian kita Bersama," kata Pj Gubernur NTB Hasanuddin, usai menyaksikan pengukuhan Rudi Sulistyo sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, menggantikan Rico Rinaldy, di Mataram, Jumat.
Sebagai kepala daerah yang baru di NTB, Hasanuddin juga mengajak Kepala OJK NTB yang baru untuk bersama-sama mencari inovasi dan terobosan dalam memberantas judi online, meskipun sebagai tugas tambahan.
"Mari kita bersama-sama berkolaborasi meningkatkan hal-hal yang sudah sangat bagus. Tentunya bukan hanya angka-angka yang paling penting adalah implementasi dan data di lapangan yang bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah memblokir lebih dari 7.000 rekening bank yang dipakai untuk kegiatan judi online.
Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi hal yang urgen karena betul-betul membahayakan perekonomian rakyat. Sebab, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi lebih banyak menimbulkan penderitaan kepada masyarakat kecil.
"Kami sangat konsen, kalua zaman dulu sebelum online, orang berjudi harus punya duit besar. Kalau sekarang ini sampai ada angka 10 ribu hingga 20 ribu ikut dimainkan, itu dari kalangan masyarakat kalangan Bawah ikut serta," ujar Dian yang juga menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain memberantas judi online, OJK juga tetap focus memerangi kegiatan pinjaman online (pinjol) illegal dan investasi bodong di seluruh wilayah Indonesia, termasuk NTB.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menambahkan pihaknya juga telah menginstruksikan perbankan di NTB, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due dilligence (EDD) termasuk menelusuri dan melakukan pencocokan terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
"Jika ada ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan, kami meminta bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.