Jakarta (ANTARA) -
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri merekrut calon perwira jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dengan keahlian khusus teknologi informasi untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber.
 
"SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, total ada 45 calon perwira SIPSS yang terdiri atas 38 pria dan 7 wanita.
 
"Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif," ujarnya.
 
Mantan Kadiv Humas Polri itu menyebut 45 calon perwira itu memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang teknik komputer, teknik informatika, sistem informasi, teknologi informasi, desain komunikasi visual, agen/teknologi/siber/ekonomi intelijen, rekayasa kriptografi, rekayasa perangkat keras Kriptografi dan keamanan siber.
 
Menurut dia, penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

Baca juga: Pemulihan Srikandi utamakan keamanan arsip setelah serangan PDNS
Baca juga: PIRAC : Antisipasi terhadap serangan siber penting bagi organisasi sosial
 
Dalam rilis akhir tahun 2023, Kapolri mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
 
"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka," kata Sigit, Rabu (27/12/2023).
 
Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.
 
"Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka," ucapnya.
 

 
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024