Jakarta (ANTARA) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan pemulihan aplikasi Sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) mengutamakan keamanan arsip setelah serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"ANRI terus bekerja keras bersama pemangku kepentingan untuk memastikan pemulihan layanan Srikandi dengan tetap mengutamakan keamanan arsip dan integritas sistem," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat ANRI M. Sumitro dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Sumitro menjelaskan dari hasil koordinasi bersama pemangku kepentingan, tim PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan cadangan atau backup data yang terekam di aplikasi Srikandi tersimpan hingga tanggal 13 Juni 2024.

"Namun, kemungkinan besar arsip yang tercipta pada aplikasi setelah tanggal tersebut tidak dapat diakses. Sejak terjadinya gangguan aplikasi terhitung tanggal 20 Juni 2024 pukul 04:15 WIB, maka ANRI menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna aplikasi di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah atas ketidaknyamanan dan terhambatnya surat-menyurat serta kegiatan kearsipan lainnya di aplikasi Srikandi," paparnya.

Merujuk pada keterangan resmi Kemenkominfo tentang dampak dan pemulihan PDNS, pada 30 Juni 2024 ANRI sudah mendapatkan sumber daya dari PDNS1. Selanjutnya, tim teknis pengelola aplikasi Srikandi melakukan proses pemulihan sistem yang cukup kompleks, yang diperkirakan memerlukan waktu antara tujuh hingga 10 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2024.

"Pengguna layanan Srikandi disarankan memantau pembaruan melalui situs resmi www.anri.go.id dan akun media sosial resmi ANRI untuk informasi terkini mengenai status pemulihan," ucap Sumitro.

Kemudian, pengguna juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan atau phishing yang mungkin terjadi selama periode pemulihan, dengan memastikan setiap informasi yang diterima bersifat resmi dari ANRI.

"Pengguna juga bisa menggunakan alternatif, pertama, memanfaatkan aplikasi persuratan atau pengelolaan arsip dinamis masing-masing instansi pemerintah yang telah dibangun sebelum adanya aplikasi Srikandi selama layanan belum bisa beroperasi," ujar dia.

Alternatif kedua yakni menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui fasilitas seperti panther, sedangkan distribusi naskah dapat menggunakan surat elektronik kedinasan.

Alternatif ketiga, melakukan proses penciptaan (pembuatan naskah keluar dan penerimaan naskah masuk) secara manual dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keauntetikan arsip, serta pencatatan arsip secara tertib.

Baca juga: PIRAC : Antisipasi terhadap serangan siber penting bagi organisasi sosial
Baca juga: Dirjen Imigrasi tak salahkan siapa pun atas serangan siber

"Terhadap arsip yang diciptakan tersebut dilaksanakan alih media atau digitisasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Adapun pengiriman naskah dinas dapat dilakukan melalui surat elektronik resmi instansi pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Sumitro juga mengingatkan setelah aplikasi Srikandi beroperasi kembali, data atau arsip yang ada pada aplikasi pengelolaan arsip dinamis masing-masing instansi pemerintah yang sudah didigitisasi harus diunggah pada fitur pemberkasan ke dalam aplikasi Srikandi.

"ANRI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah bersikap responsif serta mengambil langkah cepat dalam proses pemulihan, termasuk tetap menjalankan administrasi persuratan dan kearsipan dengan tertib walaupun layanan Srikandi mengalami gangguan," tuturnya.


 

 

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024