Dirjen Imigrasi tak salahkan siapa pun atas serangan siber
Sabtu, 29 Juni 2024 6:16 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim tak ingin menyalahkan siapa pun terkait pelayanan imigrasi yang sempat lumpuh akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).
"Ya tidak mungkin saya begitu (menilai)," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dia tak berwenang untuk menilai Kementerian/Lembaga lain atas peristiwa peretasan yang terjadi.
"Sudah lah, sesama bus kota tidak boleh saling menyalip," katanya.
Selain itu, Silmy mengatakan hanya pakar di luar Kementerian/Lembaga yang berhak menilai atas peristiwa yang terjadi. Hal ini juga termasuk siapa yang harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Sejumlah layanan publik pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.
"Ya tidak mungkin saya begitu (menilai)," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dia tak berwenang untuk menilai Kementerian/Lembaga lain atas peristiwa peretasan yang terjadi.
"Sudah lah, sesama bus kota tidak boleh saling menyalip," katanya.
Selain itu, Silmy mengatakan hanya pakar di luar Kementerian/Lembaga yang berhak menilai atas peristiwa yang terjadi. Hal ini juga termasuk siapa yang harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Sejumlah layanan publik pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tajuk ANTARA NTB - Darurat Narkoba di Bima: Benteng hukum retak dari dalam
10 February 2026 12:09 WIB
Dari norma agama ke norma Negara: Dialektika pemikiran NU dalam pembentukan hukum positif Indonesia.
30 January 2026 6:14 WIB
Ketika hak atas air minum dan sanitasi aman bergantung pada kepastian hukum
28 January 2026 7:23 WIB