Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Parlindungan menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah itu.
"Kami berharap komitmen yang sama juga dimiliki oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan di NTB," tegas Parlindungan pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-NTB dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Mataram, Kamis.
Selain peran Lapas dan Rutan, menurutnya Polri dan BNN juga mempunyai peranan yang penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 70 huruf c UU Narkotika, bahwa BNN mempunyai tugas berkoordinasi dengan Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Oleh karena itu, di samping peran dari Lapas dan Rutan sendiri, baik BNN maupun Polri juga mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan," ujarnya.
Baca juga: Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB
Menurut dia, upaya sinergitas aparat penegak hukum (APH) harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kakanwil.
Hal tersebut juga merupakan amanat dari Menkumham, Yasonna H. Laoly, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Di wilayah NTB sendiri, kata dia, berdasarkan data terbaru per 12 Juni 2024, jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas/Rutan/LPKA se-NTB berjumlah 4.283 orang, dengan kapasitas hunian 2.494 orang, dan mengalami over kapasitas sebesar 69 persen. Adapun jumlah penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 2.100 orang.
Parlindungan menambahkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
"Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum, termasuk juga masyarakat," katanya.
Baca juga: Berkas perkara peredaran narkoba di Lapas Kota Mataram dinyatakan lengkap
Baca juga: 400 Napi Lapas Baubau gelorakan Mars BNN
"Kami berharap komitmen yang sama juga dimiliki oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan di NTB," tegas Parlindungan pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-NTB dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Mataram, Kamis.
Selain peran Lapas dan Rutan, menurutnya Polri dan BNN juga mempunyai peranan yang penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 70 huruf c UU Narkotika, bahwa BNN mempunyai tugas berkoordinasi dengan Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Oleh karena itu, di samping peran dari Lapas dan Rutan sendiri, baik BNN maupun Polri juga mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan," ujarnya.
Baca juga: Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB
Menurut dia, upaya sinergitas aparat penegak hukum (APH) harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kakanwil.
Hal tersebut juga merupakan amanat dari Menkumham, Yasonna H. Laoly, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Di wilayah NTB sendiri, kata dia, berdasarkan data terbaru per 12 Juni 2024, jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas/Rutan/LPKA se-NTB berjumlah 4.283 orang, dengan kapasitas hunian 2.494 orang, dan mengalami over kapasitas sebesar 69 persen. Adapun jumlah penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 2.100 orang.
Parlindungan menambahkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
"Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum, termasuk juga masyarakat," katanya.
Baca juga: Berkas perkara peredaran narkoba di Lapas Kota Mataram dinyatakan lengkap
Baca juga: 400 Napi Lapas Baubau gelorakan Mars BNN