Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian membuka peluang lebih besar dalam kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengembangan sektor imigrasi.
Menurutnya, kerja sama keimigrasian dengan pihak swasta bisa dilakukan terkait teknologi maupun sumber daya di tengah permasalahan keimigrasian yang semakin hari semakin kompleks seiring dengan perkembangan manusia yang evolutif.
"Ini agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terlalu terbebani untuk membiayai persoalan keimigrasian yang terlalu teknis," ujar Fahri dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Seiring dengan perkembangan zaman, kata dia, tingkat kejahatan di bidang keimigrasian semakin beragam, sehingga menyebabkan infrastruktur dasar Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai suatu institusi juga membutuhkan inovasi, terobosan, serta adaptasi terhadap situasi tersebut.
Oleh karenanya apabila Indonesia bisa bekerja sama dengan pihak lain yang jauh lebih canggih dan mumpuni dalam bidang keimigrasian, dirinya menilai negara tidak akan rugi.
Nantinya, dia berpendapat pemerintah bisa memikirkan model kerja sama yang lebih protektif serta akomodatif agar negara tidak rugi. Fahri menjelaskan dalam kerja sama itu, nantinya data keimigrasian akan tetap berada di bawah pengawasan negara. Hal tersebut bisa diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan teknis.
"Jangan berpikir kalau kerja sama dengan pihak asing atau pihak swasta mungkin metadata atau mungkin data yang harus menjadi dominasi negara untuk menguasai itu menjadi bocor," tuturnya.
Baca juga: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan
Baca juga: Identitas palsu, PPNS Keimigrasian titip penahanan WNA Korsel di Polda NTB
Maka dari itu, dirinya berpendapat kerja sama negara dengan pihak swasta dalam persoalan keimigrasian tidak jadi masalah, sehingga diharapkan bisa diatur dalam RUU Keimigrasian.
"Karena kenapa? Karena kita juga sudah mencoba kerja sama ini dengan misalnya UU Ibu Kota Negara yang sangat membuka peluang itu, UU Keolahragaan membuka peluang itu, hingga UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Fahri.
Menurutnya, kerja sama keimigrasian dengan pihak swasta bisa dilakukan terkait teknologi maupun sumber daya di tengah permasalahan keimigrasian yang semakin hari semakin kompleks seiring dengan perkembangan manusia yang evolutif.
"Ini agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terlalu terbebani untuk membiayai persoalan keimigrasian yang terlalu teknis," ujar Fahri dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Seiring dengan perkembangan zaman, kata dia, tingkat kejahatan di bidang keimigrasian semakin beragam, sehingga menyebabkan infrastruktur dasar Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai suatu institusi juga membutuhkan inovasi, terobosan, serta adaptasi terhadap situasi tersebut.
Oleh karenanya apabila Indonesia bisa bekerja sama dengan pihak lain yang jauh lebih canggih dan mumpuni dalam bidang keimigrasian, dirinya menilai negara tidak akan rugi.
Nantinya, dia berpendapat pemerintah bisa memikirkan model kerja sama yang lebih protektif serta akomodatif agar negara tidak rugi. Fahri menjelaskan dalam kerja sama itu, nantinya data keimigrasian akan tetap berada di bawah pengawasan negara. Hal tersebut bisa diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan teknis.
"Jangan berpikir kalau kerja sama dengan pihak asing atau pihak swasta mungkin metadata atau mungkin data yang harus menjadi dominasi negara untuk menguasai itu menjadi bocor," tuturnya.
Baca juga: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan
Baca juga: Identitas palsu, PPNS Keimigrasian titip penahanan WNA Korsel di Polda NTB
Maka dari itu, dirinya berpendapat kerja sama negara dengan pihak swasta dalam persoalan keimigrasian tidak jadi masalah, sehingga diharapkan bisa diatur dalam RUU Keimigrasian.
"Karena kenapa? Karena kita juga sudah mencoba kerja sama ini dengan misalnya UU Ibu Kota Negara yang sangat membuka peluang itu, UU Keolahragaan membuka peluang itu, hingga UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Fahri.