Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

id Fahri Bachmid,Sidang MK, Sengketa Pemilu, Amiscus Curiae, Sahabat Pengadilan

Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam fase krusial untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kami berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial, di mana para hakim MK sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas, serta tidak mendukung salah satu pihak yang terlibat dalam perkara itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam.

Dia berpendapat banyak pihak yang berusaha mengintervensi, salah satunya dengan mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai maksud agar memenangkan perkara, yang sifatnya kongkrit dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK,” ujarnya.

Menurut Fahri, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang di dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

“Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” pesannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Baca juga: "Amicus curiae" di penghujung sidang bentuk intervensi peradilan
Baca juga: TKN mengajak pendukung Prabowo-Gibran jadi "amicus curiae"

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” katanya.

Dia menegaskan 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB karena batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.