Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,6 miliar ke kas negara dari budi daya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri.

 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi KKP Doni Ismanto mengatakan pihaknya mulai menyetor PNPB budi daya lobster setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

"Kita sudah punya PNBP sejak Permen (Nomor) 7 (Tahun 2024) diberlakukan. Angkanya sekitar Rp3,6 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL terbang ke luar negeri kita nggak dapat apa-apa," kata Doni di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, menurut Doni, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut bukan mengejar PNBP tetapi lebih kepada menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada di Indonesia.

"Sekarang kita punya PNBP berkat dari kebijakan ini tapi PNBP ini menunjukkan juga hal yang lain. Kalau yang digembar-gemborkan sama orang-orang selama ini kita mengincar ekspor, kita bukan mengincar ekspor, buktinya PNBPnya nggak besar-besar amat," ucap Doni.

Dia menyampaikan bahwa Permen KP tersebut lebih kepada bagaimana agar budidaya lobster dapat ditingkatkan di dalam negeri. Meski begitu, pihaknya siap memfasilitasi jika ada pihak yang mengekspor lobster dengan syarat memenuhi ketentuan.

"Jadi kita itu memang tujuannya itu budidaya, dan memang jika ada yang ingin melakukan ekspor kita fasilitasi dimana itu legal dan barangnya diakui oleh negara tujuan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa angka PNBP budidaya lobster terbilang kecil menunjukkan bahwa kebijakan Permen KP tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu menjaga keberlangsungan dari sumber daya alam itu sendiri.

Baca juga: KKP: 197 pulau di Indonesia dimanfaatkan untuk pariwisata
Baca juga: Bapanas dan DPR dorong KKP-BUMN pangan ekspor ikan ke Swedia

"Jadi melihat angka ini, jangan itu kok kecil, loh kalau angkanya besar kita dibilang jual sumber daya alam. Jadi, tolong melihat sesuatunya secara jernih. Kita lihat sesuatunya mulai dengan tujuan dari Permen itu," tegas Doni.

 


 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024