Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Sosialisasi keselamatan itu dilakukan pada perlintasan sebidang KA di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 181 Rangkasbitung, Banten, Sabtu, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA maupun penumpang serta keselamatan masyarakat di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan tercatat selama 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA sebanyak 45 kali.

Sedangkan pada 2024 sampai dengan bulan Juli, telah dilakukan sosialisasi keselamatan sebanyak 35 kali di seluruh wilayah operasional Daop 1 Jakarta secara bergantian. Sosialisasi itu dilakukan dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur pemerintahan setempat, Balai Teknik Perkeretaapian Kemenhub, dishub provinsi dan kota/kabupaten, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya serta Komunitas Pecinta Kereta Api.

Untuk sosialisasi di JPL 181 Rangkasbitung, dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.

Namun, Ixfan menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan. Tercatat, sepanjang 2024, terdapat sebanyak 108 kejadian temperan pengguna jalan dengan KA.

"Dari kejadian tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur KA," ungkap Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta mengharapkan melalui sosialisasi tersebut pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

"KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar," ucapnya.

Diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur KA.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Selanjutnya, Ixfan juga menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: KAI layani puluhan ribu penumpang kereta "Suite Class Compartment-Luxury"
Baca juga: Kereta cepat Whoosh catat berangkatkan 450 ribu penumpang selama musim liburan

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkap Ixfan.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," kata Ixfan.

 

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024