Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
 

"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP)," kata Budi saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu.

Menurut Menhub, dengan perubahan status tersus tersebut menjadi BUP akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP).

Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI) Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Lian Liwei. Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara.

"Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta.

Menhub mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," lanjut Menhub.

Baca juga: Menhub mendorong percepatan pembangunan jalur KA logistik
Baca juga: Kereta otonom tanpa rel tiba di IKN akhir Juli 2024

Kemenhub menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

"Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah," kata Menhub.
 

 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024