Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026