Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesiapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024 agar keterbukaan informasi dapat terwujud.

“KPU harusnya belajar bagaimana memperbaiki sistem karena kalau kita bicara keterbukaan informasi yang paling penting adalah membangun sistem yang benar. KPU seharusnya sudah punya sistem yang kuat dan baik, sehingga tidak terjadi lagi atau tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan pada pemilu yang lalu,” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk pengalaman penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 yang sempat ditampilkan di laman KPU, tetapi sempat ada persoalan, dan akhirnya berganti format.

“Pada prinsipnya kan KPU masih punya banyak waktu nih, beberapa bulan, untuk memperbaiki sistemnya, dan sebenarnya dari KPU Pusat kan tidak bekerja sendiri, secara struktural sampai ke provinsi maupun kabupaten/kota. Tinggal bagaimana sistem itu kemudian diberdayakan dan difungsikan dengan baik, ada kontrol yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengingatkan KPU agar keterbukaan informasi melalui Sirekap dalam Pilkada tidak terjadi gangguan, meskipun jumlah peserta Pilkada 2024 berpeluang berbeda dengan Pemilu 2024.

Baca juga: KPPU dan Apindo tingkatkan kepatuhan persaingan usaha
Baca juga: KIP jajaki BIN hingga Kejagung demi keterbukaan informasi publik

“Tidak ada alasan kemudian KPU menyatakan bahwa sistemnya bermasalah, dan sebagainya, karena dengan anggaran yang begitu besar seharusnya itu dipersiapkan dengan matang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selain KI Pusat, ada KI Daerah yang siap mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi maupun pemenuhan hak akses publik dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

 

Pewarta : Rio Feisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024