Premi asuransi kesehatan naik capai Rp4,81 triliun
Rabu, 7 Agustus 2024 7:08 WIB
Ilustrasi asuransi kesehatan (ANTARA/Shutterstock/Rawpixel)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sampai dengan Juni 2024, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Asuransi kesehatan masih meneruskan pertumbuhan positif sampai dengan Juni 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Dari sisi klaim, pada kuartal II-2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum adalah sebesar Rp3,45 triliun atau meningkat sebesar 7,04 persen year on year (yoy). Ogi menuturkan salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis. Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024.
Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.
Baca juga: OJK: Indeks literasi keuangan di perbankan capai 64,05 persen
Baca juga: OJK luncurkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha tersebut, seperti halnya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang lalu.
Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya. Sementara itu, untuk kinerja asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46 persen yoy pada Juni 2024.
"Asuransi kesehatan masih meneruskan pertumbuhan positif sampai dengan Juni 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Dari sisi klaim, pada kuartal II-2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum adalah sebesar Rp3,45 triliun atau meningkat sebesar 7,04 persen year on year (yoy). Ogi menuturkan salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis. Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024.
Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.
Baca juga: OJK: Indeks literasi keuangan di perbankan capai 64,05 persen
Baca juga: OJK luncurkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha tersebut, seperti halnya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang lalu.
Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya. Sementara itu, untuk kinerja asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46 persen yoy pada Juni 2024.
Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK perluas klasifikasi investor jadi 27, Target transparansi pasar modal maksimal
04 February 2026 8:11 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta per gram, Sabtu 14 Februari 2026
14 February 2026 12:31 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr, Sabtu 14 Februari 2025
14 February 2026 8:53 WIB
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,904 juta/gr, Jumat 13 Februari 2026
13 February 2026 10:28 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr, Jumat 13 Februari 2026
13 February 2026 10:27 WIB