Mataram (ANTARA) - Ketua DPW PKS Nusa Tenggara Barat (NTB), Yek Agil mengaku kasus hukum yang melilit bakal calon Wakil Gubernur Moh Suhaili FT yang dilaporkan menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah tak berpengaruh terhadap keutuhan duet pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT atau Zul-Uhel dalam menatap Pilkada 2024.
"Tidak ada pengaruh, justru kita semakin solid. Ini terlihat di setiap pertemuan selalu harmonis," kata Yek Agil di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Tanggapan bakal Cawagub NTB Suhaili soal polemik jadi nomor dua
Menurut dia, pihaknya telah memanggil Moh Suhaili FT untuk membicarakan persoalan ini dengan internal partai. Dari hasil pertemuan tersebut dirasakan masih dalam batas yang wajar.
"Jadi kita sudah tanyakan langsung ke yang bersangkutan dan tidak ada persoalan yang berat," tegasnya.
Yek mengaku tidak ingin berandai-andai bahwa pasangan ini tidak akan maju, karena sampai dengan saat ini, pihaknya terus fokus bekerja untuk mengantarkan pasangan ini menang di Pilkada 27 Nopember 2024.
"Rencana kita tidak berubah, tetap masih Zul-Uhel," ucap Wakil Ketua DPRD NTB ini.
Baca juga: Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi
Sementara itu, disinggung terkait pernyataan Kakak kandung Moh Suhaili FT, yakni TGH Fadil Tohir yang lebih memilih mendukung calon lain di Pilkada NTB, Yek Agil menegaskan bahwa pihaknya tidak bergeming sedikit pun mendengar hal tersebut. Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan ranah keluarga.
"Saya tidak mau komentari itu, karena ini urusan internal keluarga, silahkan tanya Pak Uhel (Suhaili FT) langsung. Kami juga tidak terpengaruh dengan dukungan tersebut," katanya.
Yek juga menegaskan tidak ada opsi lain bahwa Zulkieflimansyah-Suhaili tetap didukung PKS dengan Demokrat.
"Sementara ini, belum ada perubahan Zul-Suhaili tetap terus kita ikhtiarkan," tegasnya.
Sedangkan terkait kapan pasangan ini akan deklarasi. Yek Agil menyatakan masih harus menunggu partai-partai koalisi lain seperti NasDem dan Hanura untuk menyelesaikan administrasi di internal partai-nya.
"Kalau deklarasi kemarin PKS hanya internal saja dengan seluruh kader. Untuk yang koalisi parpol masih menunggu Nasdem dan Hanura," katanya.
Sebelumnya Polda NTB sudah menaikkan status penanganan perkara dugaan mantan Bupati Lombok Tengah yang juga bakal calon Wakil Gubernur NTB, Moh Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bacawagub NTB: Dua laporan pidana di Polda NTB itu fitnah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan bahwa penanganan dari perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya, benar. Penanganan-nya sudah masuk penyidikan," kata Syarif.
Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka. Untuk status terlapor Suhaili kini masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi dalam kasus ini, jelas dia, berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor berinisial L, dan istri yang dinikahi berinisial N.
Baca juga: Perkara bacawagub NTB nikah lagi tanpa izin istri naik ke penyidikan
"Tidak ada pengaruh, justru kita semakin solid. Ini terlihat di setiap pertemuan selalu harmonis," kata Yek Agil di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Tanggapan bakal Cawagub NTB Suhaili soal polemik jadi nomor dua
Menurut dia, pihaknya telah memanggil Moh Suhaili FT untuk membicarakan persoalan ini dengan internal partai. Dari hasil pertemuan tersebut dirasakan masih dalam batas yang wajar.
"Jadi kita sudah tanyakan langsung ke yang bersangkutan dan tidak ada persoalan yang berat," tegasnya.
Yek mengaku tidak ingin berandai-andai bahwa pasangan ini tidak akan maju, karena sampai dengan saat ini, pihaknya terus fokus bekerja untuk mengantarkan pasangan ini menang di Pilkada 27 Nopember 2024.
"Rencana kita tidak berubah, tetap masih Zul-Uhel," ucap Wakil Ketua DPRD NTB ini.
Baca juga: Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi
Sementara itu, disinggung terkait pernyataan Kakak kandung Moh Suhaili FT, yakni TGH Fadil Tohir yang lebih memilih mendukung calon lain di Pilkada NTB, Yek Agil menegaskan bahwa pihaknya tidak bergeming sedikit pun mendengar hal tersebut. Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan ranah keluarga.
"Saya tidak mau komentari itu, karena ini urusan internal keluarga, silahkan tanya Pak Uhel (Suhaili FT) langsung. Kami juga tidak terpengaruh dengan dukungan tersebut," katanya.
Yek juga menegaskan tidak ada opsi lain bahwa Zulkieflimansyah-Suhaili tetap didukung PKS dengan Demokrat.
"Sementara ini, belum ada perubahan Zul-Suhaili tetap terus kita ikhtiarkan," tegasnya.
Sedangkan terkait kapan pasangan ini akan deklarasi. Yek Agil menyatakan masih harus menunggu partai-partai koalisi lain seperti NasDem dan Hanura untuk menyelesaikan administrasi di internal partai-nya.
"Kalau deklarasi kemarin PKS hanya internal saja dengan seluruh kader. Untuk yang koalisi parpol masih menunggu Nasdem dan Hanura," katanya.
Sebelumnya Polda NTB sudah menaikkan status penanganan perkara dugaan mantan Bupati Lombok Tengah yang juga bakal calon Wakil Gubernur NTB, Moh Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bacawagub NTB: Dua laporan pidana di Polda NTB itu fitnah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan bahwa penanganan dari perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya, benar. Penanganan-nya sudah masuk penyidikan," kata Syarif.
Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka. Untuk status terlapor Suhaili kini masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi dalam kasus ini, jelas dia, berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor berinisial L, dan istri yang dinikahi berinisial N.
Baca juga: Perkara bacawagub NTB nikah lagi tanpa izin istri naik ke penyidikan