Lombok Tengah (ANTARA) -

Seorang wanita inisial M (20) asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melaporkan mantan pacarnya inisial Y (19) asal Desa Mekarsari ke Polres setempat, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.


"Kami melayangkan laporan pengaduan atas kasus dugaan pencabulan," kata kuasa hukum korban Baiq Dena Wulandari usai melayangkan laporan di SPKT Polres  Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan dari hasil keterangan korban tindakan pencabulan itu terjadi sejak Februari hingga Juni 2024, dimana korban dengan terduga terlapor memiliki hubungan dekat atau pacaran.

"Karena dijanjikan menikah, korban rela melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," katanya.

Baca juga: Seorang pelajar di Lombok Tengah dicabuli dukun hingga hamil

Rekan kuasa hukum korban lainnya Suminggah mengatakan persetubuhan itu tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali dan terakhir di salah satu kos-kosan di Kota Praya. 

"Persetubuhan ini sering terjadi antara korban dan terlapor," katanya.

Ia mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab dan terlapor malah menikahi wanita lain.

Sehingga pihaknya melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah, agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Terlapor informasi telah menikah dengan wanita lain. Barang bukti yang diserahkan itu hasil USG kehamilan korban," katanya.

Baca juga: Seorang gadis diperkosa kakak kandungnya sampai hamil delapan bulan di Lombok Tengah
Baca juga: Ayah kandung tega perkosa anaknya sampai hamil di Lombok Tengah
Baca juga: Selingkuhi janda Malaysia hingga hamil, seorang pria amankan diri di Polres Lombok Tengah

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024