Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra mengatakan bahwa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengenakan jilbab menunjukkan semangat keberagaman Indonesia sesuai dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Dhahana dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Terkait dengan polemik aturan ketiadaan opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka pada tahun 2024, Dirjen HAM mengakui hal tersebut memang menimbulkan pertanyaan.
"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya.
Baca juga: Soal lepas hijab Paskibraka, BPIP: Demi keseragaman
Menurut Dhahana, kebijakan tersebut sepatutnya dipertimbangkan dengan baik.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya yang memperkenankan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.
Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. Konvensi tersebut menjadi pijakan bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi perempuan.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Baca juga: BPIP tegaskan tidak memaksa Paskibraka putri lepas jilbab
Lebih lanjut Dirjen HAM optimistis polemik terkait dengan ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka dalam pengibaran bendera di IKN akan direspons secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dhahana.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Paskibraka 2024 merasa bangga kibarkan merah putih di IKN
Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Dhahana dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Terkait dengan polemik aturan ketiadaan opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka pada tahun 2024, Dirjen HAM mengakui hal tersebut memang menimbulkan pertanyaan.
"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya.
Baca juga: Soal lepas hijab Paskibraka, BPIP: Demi keseragaman
Menurut Dhahana, kebijakan tersebut sepatutnya dipertimbangkan dengan baik.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya yang memperkenankan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.
Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. Konvensi tersebut menjadi pijakan bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi perempuan.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Baca juga: BPIP tegaskan tidak memaksa Paskibraka putri lepas jilbab
Lebih lanjut Dirjen HAM optimistis polemik terkait dengan ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka dalam pengibaran bendera di IKN akan direspons secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dhahana.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Yudian menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Paskibraka 2024 merasa bangga kibarkan merah putih di IKN