Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak mengetahui adanya rapat Badan Legislasi untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

“Saya terus terang enggak tahu ini. Tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu, saya tidak tahu, dan saya bahkan bertanya-tanya, kenapa kok saya tidak diberi tahu? Sampai hari ini saya enggak tahu,” kata Cak Imin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (21/8) malam.

Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa partai-nya turut menyetujui RUU Pilkada tersebut

“Iya, saya juga tidak tahu. Tidak memberi tahu saya juga. Bahkan, saya tiba-tiba dapat undangan rapat paripurna kalau enggak salah, besok (Kamis, 22/8), saya juga enggak tahu kapan Rapat Paripurnanya itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Baca juga: Mewujudkan suasana damai pada Pilkada 2024 di NTB
Baca juga: Menakar kekuatan pemilih pemula di pilkada serentak NTB

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.


 

 

Pewarta : Rio Feisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024