Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.
"Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu mereka cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan," ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: KPU NTB tunggu keputusan KPU RI tanggapi soal putusan MK
Baca juga: Presiden hormati putusan MK dan DPR
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.
Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.
Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
"Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu mereka cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan," ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," kata Susatyo.
Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya. Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: KPU NTB tunggu keputusan KPU RI tanggapi soal putusan MK
Baca juga: Presiden hormati putusan MK dan DPR
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.