Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan KPU RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa sampai dengan saat ini KPU NTB masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami KPU provinsi dan kabupaten/kota di NTB tentu akan menunggu regulasi dari atas (KPU RI)," ujarnya usai hadir deklarasi pilkada damai di Mataram, Rabu.
Baca juga: MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Ia mengatakan karena keputusan MK itu terkait dengan batas jumlah suara. Maka dalam UU Pilkada 25 persen suara sekarang dirubah menjadi jumlah pemilih jumlah terdata sebagai pemilih.
"Tentu ini pasti ada dampak sehingga terhadap proses pencalonan kita masih menunggu karena memang pedoman teknis pendaftaran belum ditetapkan oleh KPU," terangnya.
"Sama dengan putusan MK ini apakah putusan-nya akan masuk menjadi bagian materi kita akan tunggu," sambung Khuwailid.
Menurutnya di dalam PKPU nya mengacu kepada Undang-Undang. Namun apakah Undang-Undang di ubah, itu yang KPU di daerah tunggu.
"PKPU pencalonan sudah 'clear' yang kita tunggu ini pedoman teknis syarat pencalonan dari PKPU 8 Tahun 2024. Kita sudah menghitung kesiapan pendaftaran sudah siap,"
Baca juga: PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan jadi angin segar
Seiring dekatnya hari pendaftaran, Khuwailid menyatakan kalau pun ada perubahan menyusul putusan MK tersebut tidak akan ada dampak yang signifikan dari sisi persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.
"Aturan-aturan itu sedang kita tunggu. Yang pasti KPU provinsi, kabupaten dan kota tidak boleh bergerak sendiri tanpa kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh KPU RI. Intinya kami di provinsi tidak ada kata tidak siap meski tinggal 6 hari lagi pendaftaran," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan pasca-putusan MK pihaknya belum menerima arahan dari Bawaslu RI. Tetapi apapun itu, pihaknya siap dengan segala konsekuensi atas putusan MK tersebut.
"Kalau mengacu pada putusan MK sebelum pilpres, KPU langsung mengeluarkan melaksanakan putusan MK tanpa PKPU. Meski dalam pelaksanaannya diadukan dugaan pelanggaran kode etik atas itu. Sekali lagi kita akan menunggu itu karena pelaksana teknis itu ada di KPU. Kita akan melakukan pengawasan atas tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: Presiden hormati putusan MK dan DPR
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa sampai dengan saat ini KPU NTB masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami KPU provinsi dan kabupaten/kota di NTB tentu akan menunggu regulasi dari atas (KPU RI)," ujarnya usai hadir deklarasi pilkada damai di Mataram, Rabu.
Baca juga: MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Ia mengatakan karena keputusan MK itu terkait dengan batas jumlah suara. Maka dalam UU Pilkada 25 persen suara sekarang dirubah menjadi jumlah pemilih jumlah terdata sebagai pemilih.
"Tentu ini pasti ada dampak sehingga terhadap proses pencalonan kita masih menunggu karena memang pedoman teknis pendaftaran belum ditetapkan oleh KPU," terangnya.
"Sama dengan putusan MK ini apakah putusan-nya akan masuk menjadi bagian materi kita akan tunggu," sambung Khuwailid.
Menurutnya di dalam PKPU nya mengacu kepada Undang-Undang. Namun apakah Undang-Undang di ubah, itu yang KPU di daerah tunggu.
"PKPU pencalonan sudah 'clear' yang kita tunggu ini pedoman teknis syarat pencalonan dari PKPU 8 Tahun 2024. Kita sudah menghitung kesiapan pendaftaran sudah siap,"
Baca juga: PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan jadi angin segar
Seiring dekatnya hari pendaftaran, Khuwailid menyatakan kalau pun ada perubahan menyusul putusan MK tersebut tidak akan ada dampak yang signifikan dari sisi persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.
"Aturan-aturan itu sedang kita tunggu. Yang pasti KPU provinsi, kabupaten dan kota tidak boleh bergerak sendiri tanpa kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh KPU RI. Intinya kami di provinsi tidak ada kata tidak siap meski tinggal 6 hari lagi pendaftaran," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan pasca-putusan MK pihaknya belum menerima arahan dari Bawaslu RI. Tetapi apapun itu, pihaknya siap dengan segala konsekuensi atas putusan MK tersebut.
"Kalau mengacu pada putusan MK sebelum pilpres, KPU langsung mengeluarkan melaksanakan putusan MK tanpa PKPU. Meski dalam pelaksanaannya diadukan dugaan pelanggaran kode etik atas itu. Sekali lagi kita akan menunggu itu karena pelaksana teknis itu ada di KPU. Kita akan melakukan pengawasan atas tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: Presiden hormati putusan MK dan DPR