Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan sejumlah pengunjuk rasa aksi penolakan pengesahan rancangan UU Pilkada di depan kantor DPRD Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat petang.
Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi usai pembubaran massa aksi unjuk rasa menyampaikan dari laporan baru ada sedikitnya tiga pengunjuk rasa.
"Sejauh ini belum ada laporan lengkap, tetapi yang saya amati tadi kalau enggak salah ada tiga atau empat orang yang diamankan," kata Abu Bakar.
Baca juga: Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram
Tindak lanjut pengamanan, dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan ke Polresta Mataram.
"Kami dari Polda NTB hanya bantu amankan, penanganan di Polresta Mataram," ujarnya.
Apabila dari proses penanganan terungkap para pengunjuk rasa tersebut melanggar hukum, ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Yang jelas alasan mereka diamankan itu ada, bukti video dari aksi mereka itu ada. Kalau memang nanti dalam proses penyelidikan ada ditemukan pelanggaran, kami proses secara hukum," ucap dia.
Selain mengamankan pengunjuk rasa yang diduga berbuat onar atau melanggar hukum, Abu Bakar menyampaikan adanya personel yang mengalami luka-luka saat membubarkan massa aksi.
"Iya memang tadi ada saya lihat personel brimob yang luka di bagian pelipis matanya. Itu sudah diberikan tindakan medis. Ada juga yang terkena gas air mata," katanya.
Kepolisian membubarkan massa aksi sesuai aturan Perkapolri Nomor 7 tahun 2012. Dalam aturan tersebut diatur tentang batas waktu penyampaian pendapat di tempat umum hingga pukul 18.00 Wita waktu setempat.
Karena tidak mengindahkan imbauan, kepolisian mengerahkan kendaraan dinas water canon dan personel untuk membubarkan massa aksi.
Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi usai pembubaran massa aksi unjuk rasa menyampaikan dari laporan baru ada sedikitnya tiga pengunjuk rasa.
"Sejauh ini belum ada laporan lengkap, tetapi yang saya amati tadi kalau enggak salah ada tiga atau empat orang yang diamankan," kata Abu Bakar.
Baca juga: Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram
Tindak lanjut pengamanan, dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan ke Polresta Mataram.
"Kami dari Polda NTB hanya bantu amankan, penanganan di Polresta Mataram," ujarnya.
Apabila dari proses penanganan terungkap para pengunjuk rasa tersebut melanggar hukum, ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Yang jelas alasan mereka diamankan itu ada, bukti video dari aksi mereka itu ada. Kalau memang nanti dalam proses penyelidikan ada ditemukan pelanggaran, kami proses secara hukum," ucap dia.
Selain mengamankan pengunjuk rasa yang diduga berbuat onar atau melanggar hukum, Abu Bakar menyampaikan adanya personel yang mengalami luka-luka saat membubarkan massa aksi.
"Iya memang tadi ada saya lihat personel brimob yang luka di bagian pelipis matanya. Itu sudah diberikan tindakan medis. Ada juga yang terkena gas air mata," katanya.
Kepolisian membubarkan massa aksi sesuai aturan Perkapolri Nomor 7 tahun 2012. Dalam aturan tersebut diatur tentang batas waktu penyampaian pendapat di tempat umum hingga pukul 18.00 Wita waktu setempat.
Karena tidak mengindahkan imbauan, kepolisian mengerahkan kendaraan dinas water canon dan personel untuk membubarkan massa aksi.