Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua orang bernama Muhammad Azril dan Neosowa Rezeky alias Neo didakwa merusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demonstrasi berujung ricuh yang terjadi pada Agustus 2025.
"Para terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Donna Sihombing dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Akibat perbuatan Azzril dan Neo, JPU menyebutkan pegawai Kemendagri yang bernama Timotius tersebut mengalami kerugian sebesar Rp186,11 juta. Dengan demikian, lanjutnya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU membeberkan perkara bermula pada 25 Agustus 2025 saat Neo sedang berada di depan Senayan Park, tepatnya di bawah jembatan layang. Lalu, Azzril mendengar ada suara kerumunan massa aksi unjuk rasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di depan Senayan Park di bawah jembatan layang.
Karena jarak Azzril dan Maulana Ahmad yang sedang mengendarai mobil Hyundai Palisade milik Timotius sedang melintas di jalan Senayan Park, tepatnya di bawah Jembatan Layang Gelora Tanah Abang, tidak terlalu jauh, maka Azzril menghampiri mobil tersebut dan melihat ada Neo yang ikut dalam keributan.
Azzril pun melihat beberapa orang dalam keributan tersebut ada yang melempar batu dan bambu, dimana Azzril bersama Neo serta beberapa orang yang tidak dikenal pun mendengar seruan yang menduga mobil Timotius merupakan mobil anggota DPR sambil menunjuk mobil itu.
Selanjutnya, Neo pun melempar batu sebanyak satu kali ke mobil tersebut dan mengenai bagian bagasi belakang serta menggunakan potongan bambu memukul bagian tengah samping mobil.
Baca juga: Bangunan aset MPR RI dibakar massa saat demo di Bandung
Setelah itu Azzril diduga ikut mengambil batu dan bambu, yang kemudian bersama-sama Neo bergantian melakukan pelemparan ke arah mobil tersebut hingga menjadi rusak pada bagian tubuh dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang mobil.
Selain itu JPU mengungkapkan Azzril juga diduga membakar satu sepeda motor yang berada di lapangan parkir, tetapi tidak diketahui identitasnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Baca juga: Demo ricuh, Kapolri pastikan semua permasalahan ditangani
Sementara itu penumpang yang berada di dalam mobil milik pegawai Kemendagri ikut mengalami luka-luka, yaitu Maulana yang mengalami luka di bagian kepala karena terkena lemparan batu serta Suparno yang mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan kepala.
"Bahwa saksi Yayang Suhendar bersama tim yang sedang melakukan tugas di Ring 3 atau pintu masuk aksi unjuk rasa mulai anarkis, sehingga kerumunan massa tidak bisa dikendalikan dan para terdakwa melarikan diri," tutur JPU.
