KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub
Minggu, 25 Agustus 2024 14:16 WIB
Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid. (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta untuk bisa mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada NTB 2024 minimal sebesar 8,5 persen atau 262.378 suara.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilu untuk Pilkada NTB tahun 2024 ini yaitu memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara.
"Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi NTB 2024, yaitu 262.378 suara sah," kata Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu.
Syarat minimal menjadi syarat bagi parpol dan/atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat NTB untuk mengusulkan pasangan calon.
"Jadi syarat bagi parpol untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) NTB pada Pemilihan Umum 2024," katanya.
Menurut dia, adanya keputusan ini maka keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada NTB 2024 dihapus.
"Dengan keputusan ini, keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR akan putuskan revisi PKPU Pilkada
Baca juga: Merengkuh suara anak muda pada Pilkada NTB 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, itu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilu untuk Pilkada NTB tahun 2024 ini yaitu memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara.
"Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi NTB 2024, yaitu 262.378 suara sah," kata Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu.
Syarat minimal menjadi syarat bagi parpol dan/atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat NTB untuk mengusulkan pasangan calon.
"Jadi syarat bagi parpol untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) NTB pada Pemilihan Umum 2024," katanya.
Menurut dia, adanya keputusan ini maka keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada NTB 2024 dihapus.
"Dengan keputusan ini, keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR akan putuskan revisi PKPU Pilkada
Baca juga: Merengkuh suara anak muda pada Pilkada NTB 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, itu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Dompu canangkan penanaman pohon sebagai simbol perawatan demokrasi berkelanjutan
19 January 2026 21:08 WIB
KPU Dompu luncurkan Aplikasi SIAGUS dukung tata kelola administrasi digital
31 October 2025 21:45 WIB
Sekretaris KPU NTB dorong sinergi dan penguatan tata kelola di KPU Kabupaten Dompu
31 October 2025 13:25 WIB
Rawat silahturahmi - komunikasi Politik, KPU datangi parpol tingkat Surabaya
28 September 2025 13:25 WIB