Jakarta (ANTARA) -
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ini dilakukan secara non tunai kepada masyarakat miskin. Setiap penerimanya akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu per bulan.
Kendati demikian, BPNT tidak boleh dicairkan secara tunai sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pembelian bahan pangan secara online melalui E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong). Dengan diberikannya bantuan, pemerintah berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas gizi melalui makanan.
BPNT bulan September 2024 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kategori masing-masing penerima.
Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan dan perlindungan lainnya.
Berikut ini bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan kategorinya, yaitu:
BLT disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang telah didata sesuai kriteria rentan atau kurang mampu. Masyarakat yang sesuai kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu.
4. Bantuan Beras 10 kilogram
Bantuan beras 10 kilogram menyasar perbaikan kondisi pangan masyarakat, dan menurut rencana akan diberlakukan hingga akhir tahun 2024. Bantuan ini diharapkan bisa mencegah potensi stunting untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 22 juta keluarga.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak atau balita berisiko stunting.
Bansos yang siap kucurkan antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dan beras 10 kilogram. Berikut rinciannya:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ini dilakukan secara non tunai kepada masyarakat miskin. Setiap penerimanya akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu per bulan.
Kendati demikian, BPNT tidak boleh dicairkan secara tunai sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pembelian bahan pangan secara online melalui E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong). Dengan diberikannya bantuan, pemerintah berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas gizi melalui makanan.
BPNT bulan September 2024 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kategori masing-masing penerima.
Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan dan perlindungan lainnya.
Berikut ini bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan kategorinya, yaitu:
- Anak usia 0-6 tahun : Mendapatkan bantuan sebesar Rp.750 ribu per tahap atau Rp.3juta per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat : Mendapatkan bantuan sebesar Rp.225 ribu per tahap atau Rp.900 ribu per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat : Mendapatkan bantuan sebesar Rp.375 ribu per tahap atau Rp.1,5 juta per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat : Mendapatkan bantuan sebesar Rp.500 ribu per tahap atau Rp.2 juta per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan : Mendapatkan bantuan sebesar Rp.750 ribu per tahap atau Rp.3 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat Mendapatkan bantuan sebesar Rp.600 per tahap atau Rp.2,4 juta per tahun.
- Lansia Mendapatkan bantuan sebesar Rp.600 ribu per tahap atau Rp.2,4 juta per tahun.
BLT disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang telah didata sesuai kriteria rentan atau kurang mampu. Masyarakat yang sesuai kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu.
4. Bantuan Beras 10 kilogram
Bantuan beras 10 kilogram menyasar perbaikan kondisi pangan masyarakat, dan menurut rencana akan diberlakukan hingga akhir tahun 2024. Bantuan ini diharapkan bisa mencegah potensi stunting untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 22 juta keluarga.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak atau balita berisiko stunting.
Baca juga: Begini cara cek Bansos Kemensos 2024 via situs dan aplikasi
Baca juga: Dinsos Mataram siapkan layanan pengaduan bansos KPM
Baca juga: Dana bansos PKH di NTB tersalurkan Rp450,94 miliar
Baca juga: NTB terus perbaiki data kemiskinan