Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa dua bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota Mataram belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bapaslon Pilkada 2024.
"Hasil verifikasi KPU menyatakan kedua bakal pasangan calon yakni pasangan Lalu Aria Dharma BS-Weis Arqurnain (Aqur) dan pasangan Mohan Roliskana - TGH Mujiburahman (Harum), belum memenuhi syarat (BMS)," kata Anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan KPU Kota Mataram telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi administrasi syarat calon Pilkada Kota Mataram 2024. Hasilnya, dua bakal pasangan calon diberi status BMS.
"Verifikasi administrasi syarat calon sudah selesai kami lakukan, dan hasilnya sudah menyerahkan hasil verifikasi KPU kepada dua bakal pasangan calon melalui penghubung masing-masing," ujarnya.
Namun demikian dua bakal pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Masa perbaikan dokumen dilakukan mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Ada masa perbaikannya selama tiga hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 September," kata Sulfi.
Sulfi tidak merincikan poin syarat calon apa saja yang ditemukan belum benar/ belum memenuhi syarat tersebut. Yang jelas dua bakal pasangan calon diharapkan segera melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikannya ke KPU. Pasalnya jika tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai calon.
"Kami sudah meminta LO atau penghubung kedua pasangan calon segera informasikan ke bakal calonnya agar segera melengkapi syarat calon tersebut. Selama masa perbaikan ini, KPU Kota Mataram siap dan terbuka untuk menerima konsultasi dari penghubung terkait dengan perbaikan kekurangan syarat calon ini," terangnya.
Lebih lanjut Sulfiani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara yang menangani pencalonan. Bahwa hasil verifikasi perbaikan tersebut nantinya akan diumumkan terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan data-data syarat calon dari dua bakal pasangan calon tersebut.
Baca juga: KPU: Koalisi parpol yang ingin cabut dukungan cakada harus beri surat tertulis
Baca juga: Sebanyak 66 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 di NTB dinyatakan sehat
"Harapan kami masyarakat Kota Mataram ikut berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait informasi kedua kandidat. Tanggapan dari masyarakat nanti akan kami tindaklanjuti, kami verifikasi dan kami konfirmasi kebenarannya," jelasnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, KPU Kota Mataram selanjutnya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Pilkada 2024.
"Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024," katanya.
"Hasil verifikasi KPU menyatakan kedua bakal pasangan calon yakni pasangan Lalu Aria Dharma BS-Weis Arqurnain (Aqur) dan pasangan Mohan Roliskana - TGH Mujiburahman (Harum), belum memenuhi syarat (BMS)," kata Anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan KPU Kota Mataram telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi administrasi syarat calon Pilkada Kota Mataram 2024. Hasilnya, dua bakal pasangan calon diberi status BMS.
"Verifikasi administrasi syarat calon sudah selesai kami lakukan, dan hasilnya sudah menyerahkan hasil verifikasi KPU kepada dua bakal pasangan calon melalui penghubung masing-masing," ujarnya.
Namun demikian dua bakal pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Masa perbaikan dokumen dilakukan mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Ada masa perbaikannya selama tiga hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 September," kata Sulfi.
Sulfi tidak merincikan poin syarat calon apa saja yang ditemukan belum benar/ belum memenuhi syarat tersebut. Yang jelas dua bakal pasangan calon diharapkan segera melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikannya ke KPU. Pasalnya jika tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai calon.
"Kami sudah meminta LO atau penghubung kedua pasangan calon segera informasikan ke bakal calonnya agar segera melengkapi syarat calon tersebut. Selama masa perbaikan ini, KPU Kota Mataram siap dan terbuka untuk menerima konsultasi dari penghubung terkait dengan perbaikan kekurangan syarat calon ini," terangnya.
Lebih lanjut Sulfiani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara yang menangani pencalonan. Bahwa hasil verifikasi perbaikan tersebut nantinya akan diumumkan terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan data-data syarat calon dari dua bakal pasangan calon tersebut.
Baca juga: KPU: Koalisi parpol yang ingin cabut dukungan cakada harus beri surat tertulis
Baca juga: Sebanyak 66 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 di NTB dinyatakan sehat
"Harapan kami masyarakat Kota Mataram ikut berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait informasi kedua kandidat. Tanggapan dari masyarakat nanti akan kami tindaklanjuti, kami verifikasi dan kami konfirmasi kebenarannya," jelasnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, KPU Kota Mataram selanjutnya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Pilkada 2024.
"Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024," katanya.