Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Sabtu ini dan mereka disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir yang diperbaharui pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 114 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 40,7 mikrogram per meter kubik atau 8,1 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara serupa juga terjadi pada Kamis (5/9) dengan poin 106, kemudian membaik menjadi kategori sedang pada Jumat (6/9).
Adapun PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif, selain menghindari beraktivitas di luar ruangan, juga mengenakan masker saat berada di luar, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Jakarta, bila dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, tercatat berada di bawah Tangerang, Banten berada di posisi pertama dengan poin 169, diikuti kota Depok, Jawa Barat dengan poin 155, dan kota Pekanbaru (116).
Baca juga: Kualitas udara Jakarta kategori tak sehat jadi urutan kedua di dunia
Baca juga: Hari Selasa, kualitas udara Jakarta tak sehat
Jakarta, bila dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, tercatat berada di bawah Tangerang, Banten berada di posisi pertama dengan poin 169, diikuti kota Depok, Jawa Barat dengan poin 155, dan kota Pekanbaru (116).
Baca juga: Kualitas udara Jakarta kategori tak sehat jadi urutan kedua di dunia
Baca juga: Hari Selasa, kualitas udara Jakarta tak sehat
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melanjutkan upaya serius dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di Jakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI, yakni bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melaksanakan uji emisi kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.