Mataram (ANTARA) - Sebuah yayasan pendidikan agama Islam di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan dugaan penerbitan ijazah Paket C palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
"Ini laporan dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang dicatut namanya," kata Luk Luk.
Dalam laporan itu, kata dia, yayasan yang berdomisili di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu diduga menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah Paket C.
"Jadi, dugaannya yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah. Laporannya itu," ujar dia.
Kasatreskrim menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Dalam penanganan laporan, Luk Luk mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sejauh ini masih penyelidikan dan sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Mereka di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM," ucapnya.
Baca juga: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra bantah lobi perwakilan parpol
Baca juga: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas
Dari hasil permintaan keterangan sejumlah pihak terkait, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara guna melihat potensi perbuatan melawan hukum.
"Yang jelas, laporan ini beda dengan kasus ijazah palsu caleg itu. Nanti akan kami gelarkan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
"Ini laporan dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang dicatut namanya," kata Luk Luk.
Dalam laporan itu, kata dia, yayasan yang berdomisili di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu diduga menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah Paket C.
"Jadi, dugaannya yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah. Laporannya itu," ujar dia.
Kasatreskrim menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Dalam penanganan laporan, Luk Luk mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sejauh ini masih penyelidikan dan sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Mereka di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM," ucapnya.
Baca juga: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra bantah lobi perwakilan parpol
Baca juga: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas
Dari hasil permintaan keterangan sejumlah pihak terkait, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara guna melihat potensi perbuatan melawan hukum.
"Yang jelas, laporan ini beda dengan kasus ijazah palsu caleg itu. Nanti akan kami gelarkan," katanya.