Lombok Timur (ANTARA) - Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Polsek Keruak berhasil membekuk MT (30) warga Tanjung Luar, satu dari dua pelaku pencurian di salah satu toko grosir di wilayah desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak, Lombok Timur milik Hj Nurul (34) pada Senin (16/9) lalu. Pelaku MT ditangkap di rumahnya Rabu (18/9) sekitar pukul 22.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian mencapai Rp60 juta lebih, dan korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil ungkap dan menangkap pelakunya dan menggelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulian Putra,Sik,M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian di salah satu grosir di wilayah Tanjung Luar tersebut.
"Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian mencapai Rp60 juta lebih, dan korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil ungkap dan menangkap pelakunya dan menggelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulian Putra,Sik,M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian di salah satu grosir di wilayah Tanjung Luar tersebut.
"Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.