Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) telah menyerahkan seorang pengusaha berinisial ZA asal Sekongkang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat untuk diproses hukum di pengadilan karena mengemplang pajak.

"Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Samingun, dalam keterangan resmi di Mataram.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua yang mencakup tersangka ZA beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Nusra.

Baca juga: DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen

Tindak pidana yang dilakukan oleh ZA berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut, sehingga menyebabkan kerugian negara minimal sebesar Rp595.384.519.

Dari hasil pemeriksaan, kata Samingun, tindakan ZA tersebut berlangsung selama masa pajak Januari hingga Desember 2018, ketika PT SBS menjadi rekanan PT Amman Mineral.

Meski PT Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 faktur pajak, termasuk PPN 10 persen, PT SBS tidak pernah melakukan penyetoran PPN yang seharusnya.

"Hal itu menyebabkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan masa PPN menunjukkan nilai nihil," ujarnya.

Baca juga: Penerimaan pajak di NTB tumbuh 5,24 persen

Ia menambahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pajak yang terutang, termasuk mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) pada 2019.

Sayangnya, ZA tidak pernah menghadiri undangan konseling tersebut. Akhirnya, Kantor Wilayah DJP Nusra bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah NTB untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Samingun mengatakan sebagai upaya penggantian kerugian negara, pihaknya telah melakukan penyitaan aset milik ZA. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang mencakup properti senilai Rp501.300.000.

"Proses hukum itu merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ucapnya.

Baca juga: KPP Mataram Barat bersama DJP Nusra gelar Spectaxcular
Baca juga: Mengemplang pajak, pengusaha divonis penjara dan denda Rp2,1 miliar
Baca juga: 4.113 wajib pajak di NTB-NTT memanfaatkan insentif pajak

Pewarta : Awaludin
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024