Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus hadir dalam kasus pelaksanaan ibadah haji 2024 yang diindikasikan memiliki banyak kejanggalan.
“Banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada,” kata Marwan Jafar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hadirnya APH dalam kasus ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang sudah dijalankan oleh Pansus Haji, di mana terdapat banyak temuan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu saja, kepentingan APH dalam mengawal kasus ini karena menurut sudah terbukti adanya penyelewengan Undang-Undangan Haji dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
“Karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji, Melanggar Kepres Haji Juga ada unsur diduga ada unsur gratifikasi,” ucap dia.
Meski banyak merekomendasikan hal tersebut, ternyata menurut anggota Komisi VIII itu banyak juga pihak yang enggan untuk menjalankan hal tersebut yang dianggap oleh Marwan sebagai pihak yang “masuk angin”.
“Tetapi juga ada pihak yang tidak mau, Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin pasti itu akan terus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.
Agar kasus ini cepat berakhir dan menemukan titik terang, sebelumnya pada Senin (23/9) pansus haji telah memanggil Menag untuk dimintai keterangan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji 2024.
Baca juga: Menag kunjungi Arab Saudi membahas persiapan ibadah haji
Baca juga: Ibadah haji dan umrah lebih nyaman dengan paket khusus dari Indosat
Namun, pada kesempatan yang berbarengan tersebut, Menag masih harus menghadiri kegiatan International Meeting for Peace (IMP) di Prancis, untuk mewakili Presiden Joko Widodo.
Sehingga, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu harus diundur karena beberapa pihak terkait yang diundang, seperti Menteri Perhubungan (Kemenhub), Menteri Kesehatan (Kemenkes), dan juga pihak maskapai Garuda Indonesia berhalangan untuk hadir dan hanya diwakili.*