Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, FKPPI menyampaikan aspirasi agar MPR diperkuat untuk dapat merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar.
"Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan yang ada saat ini, khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959," kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI mengusulkan penyempurnaan konstitusi yang mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman dengan mempertimbangkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial, dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.
Lebih lanjut, kata dia, FKPPI mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. FKPPI juga mengusulkan agar MPR ke depannya bisa memveto putusan MK dengan berbagai syarat.
"Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga check and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja, melainkan juga di ranah yudikatif," ujarnya.
Baca juga: MPR gelar Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan 2024-2029
Baca juga: Ketua MPR RI: Perlu ada komitmen kolektif untuk lestarikan budaya Nusantara
Berikutnya, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI juga mengusulkan agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan.
"Keberadaan Utusan Golongan bisa memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, FKPPI menyampaikan aspirasi agar MPR diperkuat untuk dapat merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar.
"Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan yang ada saat ini, khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959," kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI mengusulkan penyempurnaan konstitusi yang mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman dengan mempertimbangkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial, dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.
Lebih lanjut, kata dia, FKPPI mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. FKPPI juga mengusulkan agar MPR ke depannya bisa memveto putusan MK dengan berbagai syarat.
"Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga check and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja, melainkan juga di ranah yudikatif," ujarnya.
Baca juga: MPR gelar Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan 2024-2029
Baca juga: Ketua MPR RI: Perlu ada komitmen kolektif untuk lestarikan budaya Nusantara
Berikutnya, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI juga mengusulkan agar keanggotaan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan.
"Keberadaan Utusan Golongan bisa memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif dan masukan yang berharga dalam proses legislatif maupun dalam proses kehidupan kebangsaan dalam arti yang lebih luas," jelasnya.