Mataram (Antaranews NTB) - Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, menyegel ruangan komisi IV DPRD Kota Mataram.

Aksi penyegelan dilakukan setelah Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram, melakukan penggeledahan ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram selama satu setengah jam terhitung sejak kedatangannya pada pukul 15.00 Wita.

Dari pantauan Antara, Jumat sore, tim yang beranggotakan delapan personel jaksa ini keluar dari gedung DPRD Kota Mataram dengan membawa satu boks plastik besar yang isinya sempat terlihat berupa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berupa rekaman CCTV dan server data.

Barang bukti yang menjadi hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Muhir, ini secara keseluruhan diamankan dari ruangannya yang berada di lantai dua sebelah barat Gedung DPRD Kota Mataram.

Ketika keluar dari gedung sekitar pukul 16.30 Wita, tim langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan roda empatnya dan salah seorang diantaranya sempat mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram sekarang sudah menjadi hak penyitaan penyidik jaksa.

"Ini kita sita dan amankan di kantor," ujar salah seorang personel yang mengatakan hal tersebut sembari berlalu pergi dengan kendaraan roda empatnya.

Dalam kasus OTT yang telah berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

Lebih lanjut, MH bersama kadis pendidikan dan kontraktor berinisial CT masih diamankan di Kantor Kejari Mataram.

Terkait dengan status ketiganya, Kajari Mataram I Ketut Sumadana mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan dan barang bukti OTT.

"Yang jelas hari ini juga akan kita lakukan penetapan tersangka. Besar kemungkinan akan disangkakan pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan," ucapnya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024