Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB) mengungkapkan adanya proses penyidikan kasus dugaan korupsi program pengelolaan air limbah domestik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat dari Bima,, Senin, menyampaikan dugaan korupsi ini muncul dalam periode pengelolaan tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Iya, penyidikannya baru mulai. Indikasinya pidana korupsi muncul di tahun 2020 sampai 2023," kata Catur.

Perihal dugaan pidana korupsi yang muncul dalam program untuk menekan pencemaran lingkungan di Kota Bima tersebut, Catur memilih untuk tidak menyampaikan lebih dini ke publik.

"Karena ini baru mulai penyidikan, jadi belum bisa kami jelaskan banyak hal. Yang jelas, sekarang kami sedang melakukan serangkaian pemeriksaan saksi," ujarnya.

Begitu juga dengan potensi kerugian keuangan negara, Catur mengatakan bahwa penyidikan ini belum mengarah pada proses audit.

"Jadi, untuk potensi belum bisa kami prediksi. Yang jelas, naiknya kasus ini ke penyidikan karena sudah ada PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap dia.

Pelaksanaan dari program pengelolaan air limbah di Kota Bima ini masuk dalam setiap pekerjaan proyek fisik pembangunan jaringan distribusi dan drainase. Pelaksanaan proyek ini berada di bawah Dinas PUPR Kota Bima.

Dari penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, tercatat proyek dengan nama pekerjaan tersebut cukup banyak. Sedikitnya pada periode 2020-2023, tercatat ada 20 item pekerjaan di tingkat kelurahan dengan nominal anggaran pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024