Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten meningkatkan perlindungan terhadap inovasi-inovasi dalam negeri.
“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Supratman di Jakarta, Senin.
Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten di antaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).
Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, hingga syarat dan ketentuan paten.
“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” kata dia.
Baca juga: Sebanyak 79 RUU Kabupaten/Kota masuk paripurna DPR RI pada 30 September
Baca juga: Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam Undang-Undang Paten.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ujar Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sebanyak sembilan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) saat rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Salah satu RUU yang disetujui adalah UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Supratman di Jakarta, Senin.
Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten di antaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).
Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, hingga syarat dan ketentuan paten.
“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” kata dia.
Baca juga: Sebanyak 79 RUU Kabupaten/Kota masuk paripurna DPR RI pada 30 September
Baca juga: Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam Undang-Undang Paten.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” ujar Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan sebanyak sembilan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) saat rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Salah satu RUU yang disetujui adalah UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.