RUU Paten beri kepastian hukum pada penelitian-pengembangan

id Menkumham ,RUU Paten,Kekayaan intelektual,Supratman Andi Agtas,Pansus RUU Paten

RUU Paten beri kepastian hukum pada penelitian-pengembangan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) diharapkan mampu memberi kepastian hukum terhadap hasil penelitian dan pengembangan.

"Penting untuk memberikan landasan dan pijakan hukum bagi teman-teman, terutama penelitian dan pengembangan, baik itu di universitas maupun temuan-temuan yang lain, (diharapkan) itu bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya usai rapat tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Paten bersama dengan DPR RI, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dia mengatakan RUU Paten merupakan sebuah kebutuhan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

"Memang ini menjadi sebuah harapan dalam rangka untuk melindungi salah satunya adalah kekayaan intelektual, ya. Nah karena itu RUU Paten ini itu prasyaratnya untuk mendapatkan paten itu kan sangat rigid, dan kita berharap bisa mengikuti standarisasi yang ada secara internasional," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menerima 53 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Paten dari Tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten yang akan dilakukan pembahasan ke depannya.

"Teman-teman pansus sudah menyerahkan DIM kepada pemerintah, dan pemerintah telah menerima. Kami lagi berkonsultasi dalam waktu dekat akan segera membahas DIM terutama DIM yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM," tuturnya.

Baca juga: Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum diresmikan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB mengambil sumpah WNA Timor Leste jadi WNI


Dia pun berharap RUU Paten dapat disetujui untuk menjadi undang-undang sebelum DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sebelum penutupan masa persidangan yang akan datang itu bisa segera kita sahkan menjadi undang-undang," kata dia.

RUU Paten sejatinya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. RUU itu kemudian kembali masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah.